Pelanggaran Berat Protokol Kesehatan, Waterboom Lippo Cikarang Disegel

Senin, 11 Januari 2021 - 13:39 WIB
Petugas Polres Bekasi menyegel Waterboom Cikarang karena melakukan pelanggaran berat protokol kesehatan.Foto/SINDOnews/Abdullah M Surjaya
BEKASI - Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi secara tegas melakukan penyegelan wisata air Waterboom Lippo Cikarang di Jalan Madiun Kav. 115, Kawasan Lippo Cikarang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi , Senin (11/1/2021) siang. Alhasil, wisata air tersebut ditutup sementara hingga waktu tidak ditentukan.

Penyegelan dilakukan langsung oleh Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Metro Jaya, bersama Polresetro Bekasi, Kodim 0509 dan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Di lokasi, petugas menempelkan kertas bertuliskan 'Sanksi Adminitratif Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Lokasi Ini Ditutup Sementara'



Selain itu akses menuju loket maupun pintu masuk di pasangi police line atau garis polisi. Area Waterboom Lippo Cikarang juga nampak sepi, tidak ada aktivitas apapun. Hanya terlihat sejumlah petugas keamanan maupun karyawan tempat wisata air tersebut di lokasi wisata tersebut.

Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, semua intasi dari pemerintah, TNI dan dari Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Metro Jaya melakukan penyegelan atas tempat usaha Waterboom Lippo Cikarang."Ditutup dan tidak boleh beroperasi sementara," katanya. (Baca: Langgar Protokol Kesehatan, Satgas Covid Tutup Waterboom Lippo Cikarang)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!