Kuasa Hukum RSO Berharap Polisi Lekas Panggil Pihak-pihak Terkait
Jum'at, 15 Mei 2020 - 07:35 WIB
Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari (RSO), Welfrid Silalahi. Foto: Ist
JAKARTA - Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari (RSO), Welfrid Silalahi telah melaporkan balik para pelapornya RSO ke Polda Metro Jaya. Laporan telah dilayangkan pada Jumat (10/4/2020) lalu dan sudah diterima dengan nomor LP/2257/VI/YAN.25/2020 SPKT PMJ.
"Kami melaporkan pihak-pihak yang telah mencemarkan nama baik klien kami," ujar Welfrid Silalahi, kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).
Dalam laporannya, RSO melaporkan dugaan pencemaran nama baik dirinya melalui media elektronik. Para terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Para terlapor dalam kasus ini, masih dalam penyelidikan. "Tapi ini sudah mengarah kepada beberapa orang. Tunggu saja," imbuh Welfrid.
RSO sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan tindak pidana perbankan dan pasar modal.
"Kami melaporkan pihak-pihak yang telah mencemarkan nama baik klien kami," ujar Welfrid Silalahi, kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).
Dalam laporannya, RSO melaporkan dugaan pencemaran nama baik dirinya melalui media elektronik. Para terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Para terlapor dalam kasus ini, masih dalam penyelidikan. "Tapi ini sudah mengarah kepada beberapa orang. Tunggu saja," imbuh Welfrid.
RSO sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan tindak pidana perbankan dan pasar modal.
Lihat Juga :