Meski Tidak Ditahan, Gisel Wajib Lapor Senin dan Kamis

Sabtu, 09 Januari 2021 - 06:37 WIB
Artis Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacara meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Fotografer: Sutikno/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Artis Gisella Anastasia atau lebih dikenal Gisel usai diperiksa, Jumat 8 Januari 2021.

Pemeriksaan itu dilakukan terkait dengan penetapan tersangka dirinya atas kasus video syur 19 detik dengan Michael Yukinobu de Fretes .





Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pertimbangan penyidik tidak menahan Gisel lantaran dinilai kooperatif.(Baca juga: Gisel Tak Ditahan, Ternyata Begini Pertimbangan Polisi )

"Sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 8 Januari 2021 malam. (Baca juga: Usai Diperiksa 10 Jam, Gisel Terus Mengulang Kata Minta Maaf )

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!