Kecelakaan Tol Semarang-Solo, Polisi Tetapkan Sopir Cacha Sherly Eks Trio Macan Tersangka
Kamis, 07 Januari 2021 - 09:55 WIB
SEMARANG - Penyidik Satlantas Polres Semarang menetapkan pengemudi mobil Honda HRV bernomor polisi S 1180 HW yang ditumpangi artis Cacha Sherly dalam kecelakaan beruntun di KM 428 ruas Tol Semarang-Solo, Senin (4/1/2021).
Kasat Lantas Polres Semarang AKP Muhammad Adiel Aristo menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan kecelakaan beruntun di ruas tol Semarang-Solo yang melibatkan tujuh kendaraan bermotor itu, menyimpulkan sopir mobil yang ditumpangi Chacha Sherly sebagai tersangka. Pengemudi tersebut adalah KU alias HK warga Pamekasan, Jawa Timur.
"Dalam gelar perkara lanjutan bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA ) Dit Lantas Polda Jateng, ditetapkan seorang berinisial KU alias HK menjadi tersangka dalam kecelakaan ini," katanya, Kamis (7/1/2021).
Menurut AKP Aristo, yang bersangkutan melanggar pasal 310 ayat 4 Undang - Undang lalulintas Nomor 2 Tahun 2009 atas kelalaian pengendara menyebabkan korban meninggal.
Ia menambahkan, kronologis kecelakaan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekonstruksi bersama tersangka dibenarkan peristiwa nahas itu sesuai kronologinya.
"Kendaraan HRV warna hitam bernopol S 1180 HW sebelum kecelakaan dalam kondisi hujan deras kecepatan 80-100 KM dimana batas maksimum 80 KM per jam," katanya.
(Baca juga: Gubernur Ganjar Promosikan GeNose Buatan UGM ke Presiden Jokowi)
Dia menerangkan, adanya faktor keterbatasan jarak pandang lantaran hujan sopir tidak mampu mengendalikan kemudi. Bersamaan, lanjutnya, kendaraan di depannya mengurangi kecepatan sehingga terkaget dan membanting ke kanan.
(Baca juga: Selama 6 Jam Terjadi 9 kali, Intensitas Guguran Lava Pijar Merapi Terus Meningkat)
Setelah mengenai pembatas jalan, kendaraan tetap melaju sampai U-turn yang dipasangi water barier lalu terhempas ke jalur A datang Bus Murni Jaya berplat nomor B 3730 TGD karena jarak terlalu dekat terjadilah tabrakan.
"Akibatnya pengemudi luka ringan dan penumpang luka berat sampai meninggal dunia atas nama Yuselly Agus atau akrab disapa Cacha Sherly," pungkasnya.
Kasat Lantas Polres Semarang AKP Muhammad Adiel Aristo menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan kecelakaan beruntun di ruas tol Semarang-Solo yang melibatkan tujuh kendaraan bermotor itu, menyimpulkan sopir mobil yang ditumpangi Chacha Sherly sebagai tersangka. Pengemudi tersebut adalah KU alias HK warga Pamekasan, Jawa Timur.
"Dalam gelar perkara lanjutan bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA ) Dit Lantas Polda Jateng, ditetapkan seorang berinisial KU alias HK menjadi tersangka dalam kecelakaan ini," katanya, Kamis (7/1/2021).
Menurut AKP Aristo, yang bersangkutan melanggar pasal 310 ayat 4 Undang - Undang lalulintas Nomor 2 Tahun 2009 atas kelalaian pengendara menyebabkan korban meninggal.
Ia menambahkan, kronologis kecelakaan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekonstruksi bersama tersangka dibenarkan peristiwa nahas itu sesuai kronologinya.
"Kendaraan HRV warna hitam bernopol S 1180 HW sebelum kecelakaan dalam kondisi hujan deras kecepatan 80-100 KM dimana batas maksimum 80 KM per jam," katanya.
(Baca juga: Gubernur Ganjar Promosikan GeNose Buatan UGM ke Presiden Jokowi)
Dia menerangkan, adanya faktor keterbatasan jarak pandang lantaran hujan sopir tidak mampu mengendalikan kemudi. Bersamaan, lanjutnya, kendaraan di depannya mengurangi kecepatan sehingga terkaget dan membanting ke kanan.
(Baca juga: Selama 6 Jam Terjadi 9 kali, Intensitas Guguran Lava Pijar Merapi Terus Meningkat)
Setelah mengenai pembatas jalan, kendaraan tetap melaju sampai U-turn yang dipasangi water barier lalu terhempas ke jalur A datang Bus Murni Jaya berplat nomor B 3730 TGD karena jarak terlalu dekat terjadilah tabrakan.
"Akibatnya pengemudi luka ringan dan penumpang luka berat sampai meninggal dunia atas nama Yuselly Agus atau akrab disapa Cacha Sherly," pungkasnya.
(boy)
tulis komentar anda