Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Polda Jateng Waspadai Berkumpulnya Massa

Senin, 04 Januari 2021 - 22:25 WIB
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi. Foto/iNews TV/Taufik Budi
SEMARANG - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1/2021). Ba'asyir akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.

Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi mengimbau para pengikut pendiri Ponpes Al-Mukmin Ngruki itu agar jangan sampai ada pengamanan dan pengawalan yang menimbulkan kerumunan. Sebab, polisi akan bertindak tegas bagi pelanggar protokol kesehatan.



(Baca juga: Abu Bakar Ba'asyir Bebas Jumat Depan)

"Bila ada kerumunan saat penjemputan segera bubarkan, berikan imbauan kepada pengikutnya agar tidak melakukan penjemputan," kata Luthfi, Senin (4/1/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!