Pemkot Makassar Kaji Efektivitas Pembatasan Jam Malam
Senin, 04 Januari 2021 - 23:45 WIB
MAKASSAR - Pembatasan jam malam kembali diberlakukan di Kota Makassar. Pusat perbelanjaan atau mal, kafe, restoran, rumah makan dan warung kopi hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 Wita.
Kebijakan ini berlaku hingga 11 Januari nanti. Meski begitu, Pemkot Makassar terus mengkaji efektivitas pembatasan ini sebagai upaya menekan penyebaran virus corona yang terus meningkat.
Jika dinilai kurang efektif, bukan tidak mungkin kebijakan yang sudah diterapkan sejak 24 Desember lalu itu disetop dan tidak dilanjutkan.
Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin menilai, pembatasan ini merupakan salah satu kebijakan terbaik pemkot dalam mengendalikan penyebaran virus corona .
Sebab, di tengah naiknya kasus akibat efek pilkada dan momen Natal dan tahun baru , dia tidak ingin ekonomi masyarakat ikut terpuruk.
"Ini kebijakan terbaik, tapi kita akan kaji terus dari hari ke hari bagaimana efektivitasnya. Kalau tidak efektif ngapain, ini yang kita pantau terus," kata dia, Senin (24/12/2020).
Menurut dia, kebijakan paling ekstrem dalam mengendalikan pandemi Covid-19 di Kota Makassar, yakni memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) .
Kebijakan ini berlaku hingga 11 Januari nanti. Meski begitu, Pemkot Makassar terus mengkaji efektivitas pembatasan ini sebagai upaya menekan penyebaran virus corona yang terus meningkat.
Jika dinilai kurang efektif, bukan tidak mungkin kebijakan yang sudah diterapkan sejak 24 Desember lalu itu disetop dan tidak dilanjutkan.
Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin menilai, pembatasan ini merupakan salah satu kebijakan terbaik pemkot dalam mengendalikan penyebaran virus corona .
Sebab, di tengah naiknya kasus akibat efek pilkada dan momen Natal dan tahun baru , dia tidak ingin ekonomi masyarakat ikut terpuruk.
"Ini kebijakan terbaik, tapi kita akan kaji terus dari hari ke hari bagaimana efektivitasnya. Kalau tidak efektif ngapain, ini yang kita pantau terus," kata dia, Senin (24/12/2020).
Menurut dia, kebijakan paling ekstrem dalam mengendalikan pandemi Covid-19 di Kota Makassar, yakni memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) .
tulis komentar anda