Pemkot Makassar Kaji Efektivitas Pembatasan Jam Malam

Senin, 04 Januari 2021 - 23:45 WIB
Suasana senja di Jalan AP Pettarani, Makassar baru-baru ini. Selain pembatasan jam malam operasional usaha, fasilitas umum dalam hal ini destinasi wisata juga masih ditutup hingga 11 Januari 2020. Foto: SINDOnews/Maman Sukirman
MAKASSAR - Pembatasan jam malam kembali diberlakukan di Kota Makassar. Pusat perbelanjaan atau mal, kafe, restoran, rumah makan dan warung kopi hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 Wita.

Kebijakan ini berlaku hingga 11 Januari nanti. Meski begitu, Pemkot Makassar terus mengkaji efektivitas pembatasan ini sebagai upaya menekan penyebaran virus corona yang terus meningkat.





Jika dinilai kurang efektif, bukan tidak mungkin kebijakan yang sudah diterapkan sejak 24 Desember lalu itu disetop dan tidak dilanjutkan.

Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin menilai, pembatasan ini merupakan salah satu kebijakan terbaik pemkot dalam mengendalikan penyebaran virus corona .

Sebab, di tengah naiknya kasus akibat efek pilkada dan momen Natal dan tahun baru , dia tidak ingin ekonomi masyarakat ikut terpuruk.

"Ini kebijakan terbaik, tapi kita akan kaji terus dari hari ke hari bagaimana efektivitasnya. Kalau tidak efektif ngapain, ini yang kita pantau terus," kata dia, Senin (24/12/2020).



Menurut dia, kebijakan paling ekstrem dalam mengendalikan pandemi Covid-19 di Kota Makassar, yakni memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) .
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content