Pengacara Kecewa Sidang Praperadilan Tak Hadirkan Habib Rizieq, Sidang Kedua Digelar Besok

Senin, 04 Januari 2021 - 17:35 WIB
Majelis hakim PN Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, menutup persidangan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab, Senin (4/1/2021). SINDOnews/Isra Triansyah
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan , Akhmad Sahyuti, menutup persidangan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di kasus kerumunan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2021) pukul 15.40 WIB. Adapun sidang kedua bakal dilanjutkan pada Selasa, 5 Januari 2021 esok siang.

"Sidang selanjutnya kita berikan kesempatan bagi Termohon (penyidik Polda Metro Jaya) besok, pukul 13.00 WIB," ujar Majelis Hakim, Akhmad Sahyuti menutup persidangan pertama itu, Senin (4/1/2021). (Baca juga; Habib Rizieq Minta Hakim PN Jakarta Selatan Batalkan Status Tersangka Kerumunan )



Dalam persidangan yang mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan itu, tim hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah sempat meminta pada majelis hakim untuk menghadirkan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan. Namun, hakim menyebutkan, kalau persidangan praperadilan itu sudah cukup dengan dihadiri oleh pengacara hukumnya saja.

Menanggapi itu, tim kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengaku kecewa lantaran Habib Rizieq tak bisa dihadirkan ke pengadilan di sidang praperadilannya. Namun, pengacara tetap menerimanya lantaran itu kemauan majelis hakim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!