ACC Nilai Polisi Lamban Tangani Kasus Dugaan Korupsi RS Batua
Rabu, 16 Desember 2020 - 19:21 WIB
MAKASSAR - Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, menilai pihak kepolisian lamban menangani kasus dugaan korupsi Rumah Sakit (RS) Batua Kota Makassar.
Peneliti Badan Pekerja ACC Anggareksa mengatakan, penegakan kasus ini dinilai sangat lamban, padahal RS tersebut sangat mendesak dibangun di tengah situasi pandemi COVID-19.
"Penegak hukum harus menyelesaikan cepat kasus itu, agar para pelaku bisa dihukum penjara dan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan, sehingga dapat dipakai untuk bangun kembali bangunannya, karena kalau begini kondisinya ribet," paparnya.
Dia menambahkan, jika Pemkot Makassar memang kebelet melanjutkan proyek pembangunan dengan anggaran yang ada. Menurut Angga, Pemkot bisa berkonsentrasi pada puskesmas lain yang bisa ditingkatkan jadi Rumah Sakit. Sembari menunggu proses hukum RS Batua selesai.
"Selesai proses hukum ada pengembalian kerugian negara, bisa dianggarkan untuk penyelesaiannya (RS Batua). Nantinya Pemkot akan memiliki tambahan dua rumah sakit, bukan hanya satu. Biar tidak buang-buang anggaran, dan efektif, daripada fokus ke satu RS yang bermasalah proses hukumnya," pungkasnya.
Diketahui, proyek yang dulunya merupakan puskesmas ini menelan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 sebanyak Rp25,5 Miliar kini terbengkalai.
DPRD Kota Makassar sendiri diketahui mendesak pemerintah kota untuk menyelesaikan proses pembangunan. Karena dinilai sisa proyeknya bangunan sudah tak terawat, lama terbengkalai. Alasan utama karena kebutuhan rumah sakit ditengah peningkatan kasus COVID-19, semakin mengkhawatirkan.
Di sisi lain, RS Tipe C yang berlokasi di Jalan Abd Dg Sirua, Kecamatan Manggala ini diketahui tengah berproses hukum, diduga ada dugaan korupsi dari proyek yang digulirkan di akhir kepemimpinan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.
Peneliti Badan Pekerja ACC Anggareksa mengatakan, penegakan kasus ini dinilai sangat lamban, padahal RS tersebut sangat mendesak dibangun di tengah situasi pandemi COVID-19.
"Penegak hukum harus menyelesaikan cepat kasus itu, agar para pelaku bisa dihukum penjara dan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan, sehingga dapat dipakai untuk bangun kembali bangunannya, karena kalau begini kondisinya ribet," paparnya.
Dia menambahkan, jika Pemkot Makassar memang kebelet melanjutkan proyek pembangunan dengan anggaran yang ada. Menurut Angga, Pemkot bisa berkonsentrasi pada puskesmas lain yang bisa ditingkatkan jadi Rumah Sakit. Sembari menunggu proses hukum RS Batua selesai.
"Selesai proses hukum ada pengembalian kerugian negara, bisa dianggarkan untuk penyelesaiannya (RS Batua). Nantinya Pemkot akan memiliki tambahan dua rumah sakit, bukan hanya satu. Biar tidak buang-buang anggaran, dan efektif, daripada fokus ke satu RS yang bermasalah proses hukumnya," pungkasnya.
Diketahui, proyek yang dulunya merupakan puskesmas ini menelan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 sebanyak Rp25,5 Miliar kini terbengkalai.
DPRD Kota Makassar sendiri diketahui mendesak pemerintah kota untuk menyelesaikan proses pembangunan. Karena dinilai sisa proyeknya bangunan sudah tak terawat, lama terbengkalai. Alasan utama karena kebutuhan rumah sakit ditengah peningkatan kasus COVID-19, semakin mengkhawatirkan.
Di sisi lain, RS Tipe C yang berlokasi di Jalan Abd Dg Sirua, Kecamatan Manggala ini diketahui tengah berproses hukum, diduga ada dugaan korupsi dari proyek yang digulirkan di akhir kepemimpinan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.
tulis komentar anda