Kafenya Ditutup Imbas Kasus Pemukulan Lurah, Begini Respons Pemilik Waroeng Brother

Sabtu, 12 Desember 2020 - 19:14 WIB
Pengacara Pemilik Kafe Waroeng Brother (WB) Wisnu Wardhana mengatakan, sejatinya pemilik tempat usaha Ferry Nuryawan tak begitu terima dengan penutupan tempat usahanya, sebab kliennya memiliki perizinan. Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Pengacara Pemilik Kafe Waroeng Brother (WB) Wisnu Wardhana mengatakan, sejatinya pemilik tempat usaha Ferry Nuryawan tak begitu terima dengan penutupan tempat usahanya. Sebab, kliennya memiliki perizinan .

"Waroeng Brother memiliki Nomor Induk Bersama (NIB), izin usaha, dan izin lokasi, yang mana didaftarkan secara online. Masak iya tak dianggap dibilang belum sah? Lalu, buat apa ada sistem pendaftaran online dong," ujarnya, Sabtu (12/12/2020). (Baca juga: Patroli ke Tempat Usaha dan Kafe di Ibu Kota, Satpol PP DKI Ingatkan Protokol Kesehatan)



Pihaknya tak terima kalau tempat usaha kliennya ditutup secara permanen. Pihaknya bakal memikirkan langkah hukum apa yang bakal diambil ke depannya soal itu. Selain itu, pemilik WB ingin mengklarifikasi isu miring yang beredar di media seperti tentang teguran Satpol PP sebelum melakukan penutupan.

"Soal teguran sudah dilayangkan sebelumnya itu tak ada, mana bukti teguran tertulisnya? Lalu soal penutupan, kasihan kan ini karyawan nasibnya selama pandemi jadi menganggur," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!