Bukti Lemah, Laporan Dugaan Politik Uang di Pilkada Blitar Dikembalikan

Jum'at, 11 Desember 2020 - 18:02 WIB
Dugaan politik uang di Pilkada Blitar, minim alat bukti. Foto/Ilustrasi
BLITAR - Dua kasus dugaan politik uang yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Blitar selama berlangsungnya proses pilkada, dinilai minim alat bukti. Kasus yang diterima Panwascam, yakni di daerah Kecamatan Talun, dan Kecamatan Gandusari, hanya berdasarkan pengakuan.

(Baca juga: Porak-porandakan Kandang Banteng Blitar, Ini Gelombang Perubahan yang Bakal Diusung Mak Rini )

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar , Abdul Hakam Sholahuddin, setelah dilakukan kajian bersama Gakumdu Jumat (11/12/2020), kasus yang terjadi di Kecamatan Talun, dinilai tidak cukup bukti. "Yang Talun tadi pagi dibahas bersama dengan gakumdu, dinilai belum cukup bukti," ujar Hakam kepada SINDOnews.com, Jumat (11/12/2020).



Peristiwa dugaan politik uang salah satu paslon tersebut berlangsung pada saat malam H-1 pemungutan suara. Mendapat pemberitahuan dari pengawas tingkat desa, malam itu juga bawaslu bersama panwascam meluncur ke lokasi. Pihak yang merasa dirugikan diminta untuk melapor, dan kemudian dilaporkan ke panwascam. "Yang melapor mungkin warga. Statusnya belum tahu," kata Hakam.

Pada saat yang sama, Panwascam Gandusari, juga menerima laporan dengan kronologis peristiwa yang serupa. Untuk laporan kasus di Talun, disertai uang. Uang yang kemudian diserahkan panwascam tersebut, kata Hakam disampaikan (pelapor) sebagai uang sisa yang belum dibagikan. Hakam mengatakan, dugaan politik uang yang dilaporkan di Talun tersebut bukan peristiwa tangkap tangan.

(Baca juga: Ikatan Batin Membuat Penghulu Budi Malu Menerima 'Titipan' Usai Menikahkan Pasangan Pengantin )

Setelah dikaji bersama secara hukum, Bawaslu dan Gakumdu Kabupaten Blitar tidak menemukan adanya unsur perbuatan melanggar hukum. "Jadi bukti uangnya belum terjadi adanya perbuatan hukum," terang Hakam.

Sementara untuk dugaan politik uang di Gandusari, Bawaslu Kabupaten Blitar mengembalikan laporan sekaligus meminta pelapor melengkapi laporannya. Kasus di Gandusari juga bukan tangkap tangan. Laporan yang dibuat hanya berdasarkan pengakuan. Tidak ada barang bukti, yakni terutama uang. "Yang Gandusari dikembalikan karena belum lengkap," tambah Hakam.

Bawaslu memberi batas waktu dua hari, yakni terhitung mulai Jumat (11/12/2020), pelapor melengkapi berkas laporannya. Yakni baik secara formil dan materiil. Sementara selama berlangsungnya pemungutan suara, Hakam juga mengatakan tidak menemukan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. Tidak ada pelanggaran yang baik dilakukan oleh petugas penyelenggara maupun pemilih. "Belum ditemukan (pelanggaran protokol kesehatan)," pungkas Hakam.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content