Kapolda Metro Jaya Ungkit Kasus Lama Habib Rizieq, Begini Tanggapan FPI

Kamis, 03 Desember 2020 - 11:23 WIB
FPI menanggapi rencana Polda Metro Jaya menuntaskan kasus-kasus lama, termasuk perkara-perkara yang melibatkan Habib Rizieq Shihab. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memerintahkan jajarannya agar menuntaskan kasus-kasus lama. Termasuk perkara-perkara yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Menanggapi hal ini, Front Pembela Islam (FPI) melalui kuasa hukumnya, Ichwan Tuankota, enggan berkomentar. (Baca juga: Kapolda Metro Jaya Ungkit Perkara Lama, Termasuk Kasus-kasus Habib Rizieq)



“Saya tidak mau menanggapi hal itu,” ujar Ichwan Tuankota saat dihubungi SINDOnews, Kamis (3/12/2020). Dia mengaku sampai saat ini belum mendengar rencana Polda Metro Jaya membuka kembali kasus-kasus lama Habib Rizieq.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sebelumnya mengatakan, salah satu program Kapolda Metro Jaya yang baru, Irjen Pol Fadil Imran, adalah menyelesaikan kasus-kasus yang tertunda. (Baca juga: Polda Metro Jadwal Ulang Pemeriksaan Habib Rizieq pada 7 Desember 2020)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!