Horee, Buat Paspor Baru di Batam Sekarang Bisa di Mall
Selasa, 01 Desember 2020 - 17:32 WIB
BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau (Kepri) melakukan terobosan dalam pembuatan paspor . Kini warga dimudahkan dalam membuat paspor, yakni bisa dilakukan di Mall Botania 2 Batam .
Layanan baru itu dilaksanakan setelah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Ibnu Ismoyo melakukan perjanjian dengan Direktur Utama PT Fanindo Cipta Propertindo Usman Fan, Senin (30/11/2020). (Baca juga: Pangkas Antrean Paspor, Kantor Imigrasi Jakbar Keluarkan Paperless dan e-Billing)
Ibnu Ismoyo mengatakan tujuan perjanjian ini adalah meningkatkan efektifitas pelaksanaan fungsi keimigrasian dan mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat di wilayah Kota Batam dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki oleh para pihak. (Baca juga: Miris, Teriakan Minta Tolong Ibu Ini Tak Direspons Warga, 2 Anaknya Tewas Tak Tertolong)
"Hal penting dari perjanjian kerjasama ini adalah PT Fanindo Cipta Propertindo sebagai pengelola Mall Botania 2 akan menyediakan ruang layanan beserta sarana dan prasana bagi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam untuk melaksanaan pelayanan Keimigrasian di Mall Botania 2 Batam," katanya di Batam, Selasa (1/12/20).
Dengan adanya kerjasama ini diharapkan kedepannya layanan paspor di Mall Botania 2 dapat menjangkau daerah Nongsa, Kabil, Punggur dan sekitarnya. Pelayanan keimigrasian dibatasi yaitu hanya untuk pelayanan pembuatan paspor baru dan/atau penggantian paspor habis berlaku, tidak termasuk penggantian paspor dikarenakan hilang/rusak.
"Pada perjanjian kerjasama ini juga pihak Fanindo Cipta Propertindo akan membebaskan biaya sewa ruangan dan biaya service charge kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam selama 12 Bulan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021 dengan prinsip saling menguntungkan dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Perjanjian kerjasama ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2021 dan mendapatkan kesempatan pelaksanaan uji coba pelayanan Keimigrasian untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum diberlakukannya perjanjian dengan mendapat pembebasan biaya sewa dan service charge. Dengan adanya layanan paspor di Mall Botania 2, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam senantiasa selalu berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan ke publik.
"Salah satu cara kita meningkatkan pelayanan ke publik yakni dengan perluasan pelayanan paspor agar tidak tersentralisasi pada satu tempat di tengah wabah COVID saat ini," katanya.
Layanan baru itu dilaksanakan setelah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Ibnu Ismoyo melakukan perjanjian dengan Direktur Utama PT Fanindo Cipta Propertindo Usman Fan, Senin (30/11/2020). (Baca juga: Pangkas Antrean Paspor, Kantor Imigrasi Jakbar Keluarkan Paperless dan e-Billing)
Ibnu Ismoyo mengatakan tujuan perjanjian ini adalah meningkatkan efektifitas pelaksanaan fungsi keimigrasian dan mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat di wilayah Kota Batam dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki oleh para pihak. (Baca juga: Miris, Teriakan Minta Tolong Ibu Ini Tak Direspons Warga, 2 Anaknya Tewas Tak Tertolong)
"Hal penting dari perjanjian kerjasama ini adalah PT Fanindo Cipta Propertindo sebagai pengelola Mall Botania 2 akan menyediakan ruang layanan beserta sarana dan prasana bagi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam untuk melaksanaan pelayanan Keimigrasian di Mall Botania 2 Batam," katanya di Batam, Selasa (1/12/20).
Dengan adanya kerjasama ini diharapkan kedepannya layanan paspor di Mall Botania 2 dapat menjangkau daerah Nongsa, Kabil, Punggur dan sekitarnya. Pelayanan keimigrasian dibatasi yaitu hanya untuk pelayanan pembuatan paspor baru dan/atau penggantian paspor habis berlaku, tidak termasuk penggantian paspor dikarenakan hilang/rusak.
"Pada perjanjian kerjasama ini juga pihak Fanindo Cipta Propertindo akan membebaskan biaya sewa ruangan dan biaya service charge kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam selama 12 Bulan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021 dengan prinsip saling menguntungkan dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Perjanjian kerjasama ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2021 dan mendapatkan kesempatan pelaksanaan uji coba pelayanan Keimigrasian untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum diberlakukannya perjanjian dengan mendapat pembebasan biaya sewa dan service charge. Dengan adanya layanan paspor di Mall Botania 2, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam senantiasa selalu berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan ke publik.
"Salah satu cara kita meningkatkan pelayanan ke publik yakni dengan perluasan pelayanan paspor agar tidak tersentralisasi pada satu tempat di tengah wabah COVID saat ini," katanya.
(shf)
tulis komentar anda