Pilkada Serentak, KPU: Disabilitas Miliki Hak Sama untuk Memberikan Suara

Senin, 23 November 2020 - 02:02 WIB
Pilkada Serentak, KPU Sebut Disabilitas Miliki Hak Sama untuk Memberikan Suara. Foto/SINDOnews/Rus
PADANG - KPU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali melakukan sosialiasi dengan kelompok Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sumbar, Minggu (22/11/2020).

Sekitar 50 orang peserta disabilitas mengikuti acara sosialisasi dengan serius. Bahkan, menyimak semua penjelasan dari narasumber dengan seksama.



Sosialisasi kali ini menghadirkan narasumber Kordiv Sosialisasi dan Parmas KPU Sumbar Izwaryani dan ketua PPDI Sumbar Icun Sulhadi.

Ketua PPDI Sumbar Icun Sulhadi mengatakan KPU telah melaksanakan undang-undang, penyetaraan terhadap pemilih, termasuk masyarakat berkebutuhan khusus.

Lanjut Icun mengatakan, semua pihak jika ingin mengetahui bagaimana disabilitas itu, maka harus bertanya pada kelompok itu pula, jangan bertanya pada yang lain, sehingga tidak melenceng.

Dari setiap pemilu memang sudah ada peningkatan, itu menunjukkan kalau penyelenggara sudah mulai memahami disabilitas, atau masyarakat berkebutuhan khusus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!