Polisi Gerebek Vila Tempat Penampungan Belasan PSK di Puncak Bogor

Jum'at, 20 November 2020 - 20:06 WIB
Polres Bogor mengamankan pelaku yang diduga melakukan perdagangan orang atau human trafficking, Jumat (20/11/2020). Foto: SINDOnews/Haryudi
BOGOR - Polres Bogor mengamankan tiga pelaku yang diduga melakukan perdagangan orang atau human trafficking , Jumat (20/11/2020). Tiga tersangka telah menjual 14 perempuan untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Puncak.

Saat penggerebekan, polisi mengamankan pelaku dan para korbannya di sebuah vila di Kampung Binataruna, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua.

(Baca juga: Buntut Acara Habib Rizieq di Megamendung, Kapolres Bogor Juga Dicopot Jabatannya)

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menuturkan, tiga pelaku yakni satu orang perempuan dengan inisial HA alias Mamah Miang; dan dua orang laki-laki berinisial AN alias Kepo, dan HI alias Beke.

"Sedangkan 14 korban, perempuan rentan usai dari 17 hingga yang paling tua 51 tahun. Tarif mereka Rp2 juta," papar Roland. (Baca juga: Pengakuan Blak-blakan Laura, PSK Bertubuh Semok yang Terjaring Razia di Bintaro)

Pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi menangkap tangan pelaku HI (33), dengan para korban dalam aktivitas prostitusi. "Polisi menemukan para korban tengah dieksploitasi dalam kamar sebuah vila. Berdasarkan pengembangan, kami amankan kembali dua pelaku, HA dan AN, di daerah Cianjur," kata Roland.

Selain pelaku dan korban, polisi juga mengamankan uang Rp2 juta, 17 telepon selular, 1 kendaraan, dan puluhan kondom. (Baca juga: PSK 17 Tahun di Bintaro Bertarif Rp1 Juta, Layani Tamu hingga 5 Orang Sehari)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!