Program Langit Biru di Kota Bekasi Mulai Berlaku 14 November Pukul 00.00 WIB

Jum'at, 13 November 2020 - 23:19 WIB
Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran Wali Kota Bekasi tentang Sosialisasi Program Langit Biru Pertamina di Kota Bekasi. SINDOnews/Abdullah M Surjaya
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran Wali Kota Bekasi tentang Sosialisasi Program Langit Biru Pertamina di Kota Bekasi. Surat Nomor Surat : 488/7003/Setda.Hum tanggal 13 November 2020 yang ditujukan kepada Camat dan Lurah untuk disosialisasikan kepada masyarakat ditandatangani Wali Kota Bekasi Dr H Rahmat Effendi.

Program Langit Biru berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penerapan Bahan Bakar Standar Euro 4.



Program Langit Biru sebagai salah satu upaya untuk mendukung program Pemerintah Indonesia dalam menjaga keberlanjutan masyarakat dan lingkungan yang dilaksanakan PT Pertamina melalui Pemasaran Regional Jawa Bagian Barat (JBB) bekerjasama dengan Pemerintah Daerah. (Baca juga; Ada Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab, Begini Rekayasa Lalu Lintas di Tanah Abang )

Adapun rincian dari program tersebut, adalah:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!