Pangkas Antrean Paspor, Kantor Imigrasi Jakbar Keluarkan Paperless dan e-Billing

Jum'at, 13 November 2020 - 02:06 WIB
Kantor Imigrasi Jakarta Barat meluncurkan inovasi Paperless dan e-Billing. Foto/Ist
JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik , Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Barat mengeluarkan inovasi Paperless dan e-Billing dalam layanan paspor, Kamis 12 November 2020. Melalui inovasi ini manfaat lebih akan dirasakan pemohon paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Novianto Sulastono mengatakan, inovasi ini dapat mempersingkat waktu dalam pelayanan paspor. Dia meyakini, inovasi ini dapat memangkas antrean hingga 30 menit dengan tingkat kuantitas layanan yang meningkat.



"Harapannya aspek kualitas dan kuantitas layanan yang meningkat dapat menjadi indikator diperolehnya good governance dalam memberikan layanan publik," ujar Novianto berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta. (Baca juga: Pertama Kali, AS Keluarkan Paspor dengan Israel Sebagai Tempat Lahir )

Tak hanya itu, lanjut dia, inovasi ini juga dapat menghemat belanja negara pada konsumsi kertas dan tinta untuk keperluan formulir. Penghematan ini, bukan hanya berdampak positif pada keuangan negara. Tapi juga untuk melestarikan alam terutama pepohonan yang merupakan sumber utama produksi kertas.

"Output inovasi ini yaitu menghilangkan pengisian Formulir Perdim 11 dan menghapus bukti pengantar pembayaran yang semua berupa kertas, sekarang digantikan menjadi digital (e-billing) melalui SMS," katanya.

Lebih lanjut, menurut dia, kesepannya pengisian Formulir Perdim 11 tidak diperlukan lagi dalam pengajuan paspor dan meminimalisir bukti pengantar pembayaran yang hilang atau tertukar, dengan merubah bukti pengantar pembayaran yang semula berupa kertas menjadi digital melalui SMS.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!