Pemprov DKI Tutup 176 Perusahaan Selama PSBB Tahap Kedua
Sabtu, 09 Mei 2020 - 18:03 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menutup sementara 176 perusahaan yang berada di wilayah Ibu Kota. Penutupan itu dilakukan karena perusahaan melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Semua perusahaan yang ditutup yakni perusahaan yang tidak dikecualikan, tetapi tetap melaksanakan kegiatan usaha," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (9/5/2020).
Andri menjelaskan, lokasi 176 perusahaan yang ditutup tersebar di lima wilayah Jakarta. Sebanyak 31 perusahaan ada di Jakarta Pusat, 44 perusahaan di Jakarta Barat, 33 perusahaan di Jakarta Utara, 23 perusahaan di Jakarta Timur dan 45 perusahaan di Jakarta Selatan.
"Kami berikan sanksi tegas karena tidak mengikuti aturan PSBB yang dikeluarkan untuk menekan angka kasus Covid-19," ucapnya. (Baca juga: Covid-19, Dinkes DKI Sebut 78.589 Orang Jalani Pemeriksaan PCR )
"Semua perusahaan yang ditutup yakni perusahaan yang tidak dikecualikan, tetapi tetap melaksanakan kegiatan usaha," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (9/5/2020).
Andri menjelaskan, lokasi 176 perusahaan yang ditutup tersebar di lima wilayah Jakarta. Sebanyak 31 perusahaan ada di Jakarta Pusat, 44 perusahaan di Jakarta Barat, 33 perusahaan di Jakarta Utara, 23 perusahaan di Jakarta Timur dan 45 perusahaan di Jakarta Selatan.
"Kami berikan sanksi tegas karena tidak mengikuti aturan PSBB yang dikeluarkan untuk menekan angka kasus Covid-19," ucapnya. (Baca juga: Covid-19, Dinkes DKI Sebut 78.589 Orang Jalani Pemeriksaan PCR )
Lihat Juga :