Nelayan Pekalongan Keluhkan Banyaknya Administrasi Surat untuk Kapal Pencari Ikan

Kamis, 05 November 2020 - 06:05 WIB
Nelayan Pekalongan Keluhkan Banyaknya Administrasi Surat untuk Kapal Pencari Ikan. Foto/Ist
PEKALONGAN - Nelayan Pekalongan, Jawa Tengah mengeluhkan banyaknya surat atau administrasi dan birokrasi yang harus diurus untuk kapal pencari ikan.

Satu kapal untuk bisa berlayar harus mendapatkan berbagai surat sekitar 30 jenis, seperti izin tangkap, izin berlayar, dan berbagai surat lainnya.

Untuk mengurus surat memerlukan waktu lama bahkan bisa berbulan- bulan sehingga merugikan nelayan.

“Kami para nelayan sudah mengeluhkan hal ini sejak lama. Kapal dengan bobot di atas 30 gross ton bisa 30 jenis surat. Untuk kapal di bawah 30 gross ton sekitar 20 surat dan untuk kapal kecil 10 surat harus ada. Ini sangat menyulitkan nelayan dan kami sudah menyampaikan berkali-kali ke pemerintah namun tidak ada kejelasan,” keluh Ketua HNSI Kota Pekalongan Imam Nuh Harun saat kunjungan DPR RI Komisi IV dan Dirjen PSDKP di Pekalongan, Rabu (4/11/2020).

Disebutkan dia, kalangan nelayan meminta segera ada penyederhanaan atau perampingan suratsurat kapal tersebut sehingga bisa memudahkan nelayan mencari ikan. “Banyaknya surat yang harus diurus membuat kami nelayan rugi waktu dan banyak tambahan biaya," lanjut Imam.



Usai mendengarkan keluhan kelompok nelayan, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Drs. H. Hasan Aminuddin menyampaikan, pesan yang disampaikan nelayan bakal menjadi masukan pemerintah pusat maupun daerah.

“Ungkapan dan curhat dari para nelayan tentang banyaknya ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan seluruh perizinan harus melalui beberapa pintu, yang menjadi keluhan tersebut sebetulnya sudah terjawab melalui Undang-Undang Cipta Kerja," jelasnya.

"UU tersebut merupakan sebuah inovasi dari Presiden Jokowi dan DPR RI untuk menyederhanakan semua peraturan perundang-undangan. Disederhanakan, itulah sebuah inovasi yang wajib diapresiasi, tentu didalamnya ada kelebihan dan kekurangannya,” terang Hasan lagi.

Sementara itu, Dirjen PSDKP KKP RI Dr TB Haeru Rahayu menegaskan, terkait tindaklanjut keluhan nelayan yang sudah terjawab melalui UU Cipta Kerja, KKP RI pada 30 Oktober lalu, telah menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah selesai.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More