Kasus Politik Uang ADAMA Terus Bergulir, Polisi Periksa Belasan Saksi

Kamis, 29 Oktober 2020 - 17:29 WIB
Massa pendukungan pasangan calon Adama, saat mengantar Danny Pomanto yang diperiksa di Mapolrestabes Makassar, Senin (19/10). Foto: SINDONews/Faisal Mustafa
MAKASSAR - Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polrestabes Makassar terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan politik uang yang disinyalir dilakukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama) nomor urut 1 bersama timnya.

Bahkan, kini polisi telah memeriksa belasan orang saksi terkait kasus tersebut. Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus menyebutkan, belasan saksi yang diperiksa merupakan orang-orang yang diduga mengetahui kasus politik uang berkedok bagi-bagi beras di Kecamatan Panakukang awal Oktober lalu itu.

“Sementara masih pendalaman penyelidikan. Yang jelas sudah ada belasan orang yang diperiksa. Sekitar 12 orang, termasuk Pak DP (Danny Pomanto). Masih tahap klarifikasi semua saksi-saksi,” katanya kepada SINDONews, Kamis (29/10). (Baca Juga: dp-diperiksa-soal-dugaan-politik-uang-bawaslu-sudah-penuhi-unsur-pidana)

Dia melanjutkan, pihak penyidik sesuai amanat undang-undang diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk menentukan status hukum kasus tersebut. Yang dimulai sejak berkas kasus dilimpahkan Sentra Gakkumdu Bawaslu Makassar, 13 Oktober lalu. “Jadi sifatnya ini sinkronisasi. Nanti kalau sudah sampai 14 hari kerja. Sudah ada hasil gelar perkara, perampungan berkas nanti dikoordinasikan lagi dengan Sentra Gakkumdu lainnya, termasuk kejaksaan. Tapi ini belum gelar perkara,” tegasnya.



Mantan Kapolsek Rappocini itu berdalih, tidak ada kendala yang berarti dalam penyelidikan. Pihaknya masih mensinkronisasikan keterangan saksi-saksi yang sebelumnya juga telah diperiksa penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Makassar.

“Tidak ada kendala. Semuanya masih berproses, cuman kan memang ada tenggat waktu yang diberikan. Intinya, tahapannya tetap berjalan semua. 14 hari kerja itu tidak dihitung hari libur. Nanti kalau rampung, selesai gelar perkara pasti diekspos,” ungkap pria yang akrab disapa Haji Edhy ini.

Sementara, Koordinator penindakan dan penanganan pelanggaran Bawaslu Makassar, Sri Wahyuningsih menyampaikan, pihaknya sudah memeriksa sekitar 15 orang saksi, terlapor yakni pria berinisial A. Pelapor sendiri merupakan Tim Hukum Paslon Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando. “Setelah dilaporkan kita bahas selama lima hari, kita sepakat bahwa ini memenuhi unsur pidana dan terbukti langgar pidana politik uang. Makanya diteruskan ke kepolisian. Sampai di kepolisian sepenuhnya itu kewenangan penyidik,” katanya.

Sri menegaskan, pemeriksaan awal sama sekali tidak berkaitan dengan paslon. "Karena di pasal politik uang itu, Undang-undang Nomor 10/2016 menyebutkan barang siapa. Jadinya, siapa pun yang melakukan itu yang kena,” ungkapnya. (Baca Juga: kritik-danny-pomanto-erwin-aksa-sebut-banyak-program-sia-sia)

Diketahui, laporan dugaan politik uang yang diduga dilakukan tim Paslon Adama ini dilayangkan ke Bawaslu pada 5 Oktober lalu. Berikut barang bukti berupa video sampai lampiran daftar penerima beras di Tamajene, Kelurahan Karuwisi Utara, RT 03 RW 07, Kecamatan Panakukkang.

Terlapor diduga melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilu. Melanggar Pasal 187A ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 36 bulan paling lama 72 bulan penjara. Denda minimal Rp200 Juta dan maksimal Rp1 Miliar.

Sebelumnya, calon wali kota Makassar nomor urut 1, Moh Ramdhan Pomanto sendiri telah memenuhi panggilan penyidik Sentra Gakkumdu Polrestabes Makassar, Senin (19/10) lalu. Oleh penyidik, DP dicecar 17 pertanyaan mengenai dugaan kasus pelanggaran Pemilukada tersebut. (Baca Juga: survei-terbaru-pilwalkot-makassar-elektabilitas-appi-rahman-tertinggi)
(nic)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content