Merasa Dirugikan, Eks Pasien COVID-19 Gugat RSUD dan Gugus Tugas Baubau

Selasa, 27 Oktober 2020 - 06:30 WIB
Anipa menggugat RSUD Palagimata dan Gugus Tugas COVID-19 Baubau. Foto/INEWSTv/Andhy Eba
BAUBAU - Lantaran merasa dirugikan, Anipa (38), eks pasien COVID-19 di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggugat pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palagimata dan Gugus TugasBaubau, Senin (26/10/2020).

Gugatan telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Baubau dan menunggu jadwal untuk disidangkan. Anipa menggugat karena tak terima ditetapkan sebagai pasien COVID-19 pada Juli 2020 lalu. Dengan status itu, Anipa merasa dirugikan. (BACA JUGA: Jumlah Napi Lapas Kerobokan Bali Positif COVID-19 Terus Bertambah, Sudah 91 Orang yang Terpapar )



Anipa mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai pasien COVID, dirinya hendak bersalin untuk melahirkan dan melakukan rapid test di Puskemas Wajo dan dinyatakan non reaktif. (BACA JUGA: Bandung Dikepung Banjir, Pengendara Motor Terseret Air di Sukamulya )

Namun, setelah dirujuk ke RSUD Palagimata Kota Baubau untuk bersalin, Anipa menjalani rapid test kembali dan hasilnya reaktif. Tetapi hasil rapid test tidak pernah diperlihatkan oleh pihak rumah sakit.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!