Merasa Dirugikan, Eks Pasien COVID-19 Gugat RSUD dan Gugus Tugas Baubau
Selasa, 27 Oktober 2020 - 06:30 WIB
Anipa menggugat RSUD Palagimata dan Gugus Tugas COVID-19 Baubau. Foto/INEWSTv/Andhy Eba
BAUBAU - Lantaran merasa dirugikan, Anipa (38), eks pasien COVID-19 di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggugat pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palagimata dan Gugus TugasBaubau, Senin (26/10/2020).
Gugatan telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Baubau dan menunggu jadwal untuk disidangkan. Anipa menggugat karena tak terima ditetapkan sebagai pasien COVID-19 pada Juli 2020 lalu. Dengan status itu, Anipa merasa dirugikan. (BACA JUGA: Jumlah Napi Lapas Kerobokan Bali Positif COVID-19 Terus Bertambah, Sudah 91 Orang yang Terpapar )
Anipa mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai pasien COVID, dirinya hendak bersalin untuk melahirkan dan melakukan rapid test di Puskemas Wajo dan dinyatakan non reaktif. (BACA JUGA: Bandung Dikepung Banjir, Pengendara Motor Terseret Air di Sukamulya )
Namun, setelah dirujuk ke RSUD Palagimata Kota Baubau untuk bersalin, Anipa menjalani rapid test kembali dan hasilnya reaktif. Tetapi hasil rapid test tidak pernah diperlihatkan oleh pihak rumah sakit.
Gugatan telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Baubau dan menunggu jadwal untuk disidangkan. Anipa menggugat karena tak terima ditetapkan sebagai pasien COVID-19 pada Juli 2020 lalu. Dengan status itu, Anipa merasa dirugikan. (BACA JUGA: Jumlah Napi Lapas Kerobokan Bali Positif COVID-19 Terus Bertambah, Sudah 91 Orang yang Terpapar )
Anipa mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai pasien COVID, dirinya hendak bersalin untuk melahirkan dan melakukan rapid test di Puskemas Wajo dan dinyatakan non reaktif. (BACA JUGA: Bandung Dikepung Banjir, Pengendara Motor Terseret Air di Sukamulya )
Namun, setelah dirujuk ke RSUD Palagimata Kota Baubau untuk bersalin, Anipa menjalani rapid test kembali dan hasilnya reaktif. Tetapi hasil rapid test tidak pernah diperlihatkan oleh pihak rumah sakit.
Lihat Juga :