Curi Motor, Pelajar Ditangkap Polisi saat Pesta Miras
Kamis, 22 Oktober 2020 - 14:11 WIB
MANADO - Seorang pelajar, AR (18) diamankan Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Polres Minahasa Utara (Minut) Ipda Dewo Deddi Ananda. Tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Kema I Kecamatan Kema, Minut, Sulawesi Utara (Sulut), Selasa, (13/10/ 2020).
Berdasarkan LP/60/X/2020/Sulut/Res Minut/Sek-Rul-Kema, tersangka curas berinisial AR (18) diamankan Tim Resmob pada Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 10.00 Wita
Tersangka diamankan saat sedang berada di rumah di wilayah Empang Kelurahan Kakenturan Bitung. Saat diamankan, tersangka sedang berpesta miras .
Berdasarkan keterangan korban bernama Maxi Wantania (62) warga Desa Kema, pada Selasa 13 Oktober 2020 pukul 00.30 wita, korban hendak buang air kecil, tiba-tiba ia terkejut ternyata ada orang tak dikenal di dalam rumahnya.
Tersangka yang juga terkejut langsung menyergap korban dengan menggunakan pisau dan menyanderanya dengan mengikat kaki dan tangan kemudian menutup mata korban.
Sejurus kemudian, tersangka melancarkan aksinya dengan membawa sepeda motor merk Honda Vario dan handphone merk Xiomi juga Samsung milik korban.
Kasat Reskirm Polres Minahasa Utara AKP M. Azwar Nur membenarkan peristiwa tersebut. "Tersangka sudah diamankan di Mako Polsek Kema. Kepada Tim, tersangka juga mengakui bahwa terlibat dalam kasus pencurian di Alfamart Kadoodan,” ujar AKP M. Azwar Nur, Kamis (22/10/2020). (Baca: Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembakar Wanita di Dalam Mobil).
Dietahui, kendaraan tersebut diamankan saat anggota Satlantas Polres Bitung sedang melaksanakan operasi rutin hunting. Saat itu anggota mencurigai motor tersebut karena tidak menggunakan plat nomor dan tidak menggunakan helm maka kendaraan tersebut coba dihentikan.
Pada saat itu pelaku mencoba lari namun tetap berhasil di amankan oleh Polisi yang bertugas dan dilakukan penilangan. Ternyata selang beberapa hari motor tersebut ditahan diketahui bahwa merupakan hasil tindak pidana kekerasan dan pencurian di wilayah Kema.
Berdasarkan LP/60/X/2020/Sulut/Res Minut/Sek-Rul-Kema, tersangka curas berinisial AR (18) diamankan Tim Resmob pada Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 10.00 Wita
Tersangka diamankan saat sedang berada di rumah di wilayah Empang Kelurahan Kakenturan Bitung. Saat diamankan, tersangka sedang berpesta miras .
Berdasarkan keterangan korban bernama Maxi Wantania (62) warga Desa Kema, pada Selasa 13 Oktober 2020 pukul 00.30 wita, korban hendak buang air kecil, tiba-tiba ia terkejut ternyata ada orang tak dikenal di dalam rumahnya.
Tersangka yang juga terkejut langsung menyergap korban dengan menggunakan pisau dan menyanderanya dengan mengikat kaki dan tangan kemudian menutup mata korban.
Sejurus kemudian, tersangka melancarkan aksinya dengan membawa sepeda motor merk Honda Vario dan handphone merk Xiomi juga Samsung milik korban.
Kasat Reskirm Polres Minahasa Utara AKP M. Azwar Nur membenarkan peristiwa tersebut. "Tersangka sudah diamankan di Mako Polsek Kema. Kepada Tim, tersangka juga mengakui bahwa terlibat dalam kasus pencurian di Alfamart Kadoodan,” ujar AKP M. Azwar Nur, Kamis (22/10/2020). (Baca: Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembakar Wanita di Dalam Mobil).
Dietahui, kendaraan tersebut diamankan saat anggota Satlantas Polres Bitung sedang melaksanakan operasi rutin hunting. Saat itu anggota mencurigai motor tersebut karena tidak menggunakan plat nomor dan tidak menggunakan helm maka kendaraan tersebut coba dihentikan.
Pada saat itu pelaku mencoba lari namun tetap berhasil di amankan oleh Polisi yang bertugas dan dilakukan penilangan. Ternyata selang beberapa hari motor tersebut ditahan diketahui bahwa merupakan hasil tindak pidana kekerasan dan pencurian di wilayah Kema.
(nag)
tulis komentar anda