Polisi Ringkus Ayah yang Cekik Bayi Kandungnya Sendiri di Makassar
Rabu, 21 Oktober 2020 - 17:11 WIB
MAKASSAR - Pelarian IM (25), warga Kecamatan Makassar berakhir di jeruji besi, Mapolsek Panakkukang , Kota Makassar. Ia diringkus usai mencekik bayi laki-laki kandungnya sendiri yang masih berusia lima bulan.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang , Iptu Iqbal Usman mengatakan, pria tersebut ditangkap anggotanya dirumahnya Jalan Santaria, Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 03.00 Wita. Butuh waktu lima hari untuk polisi meringkusnya.
"Berdasarkan penyelidikan dan hasil pengembangan informasi dari pelapor yakni nenek bayi dan ibu bayi itu. Kita berhasil menangkap pelaku yang merupakan ayah kandung korban," kata Iqbal di Mapolsek Panakukang.
Dari hasil interogasi awal, IM mengaku menganiaya anaknya karena pengaruh minuman keras. Hingga menyebabkan bayi berinisial R sempat tidak sadarkan diri. Aksi tak terpuji itu dilakukan di rumah mertuanya di Jalan Pampang, Jumat 16 Oktober 2020, malam.
Iqbal menuturkan, tindakan penganiayaan merupakan puncak kemarahan MI kepada KH, istrinya. Keduanya terlibat cekcok mulut. Pelaku lalu merampas anaknya dari pangkuan sang istri, kemudian mencekik leher bayi malang tersebut.
"Pelaku ini minta uang ke istrinya untuk membeli minuman keras jenis ballo. Tapi tidak dikasi. Karena memang tidak punya uang, apalagi ini suaminya tidak punya pekerjaan tetap, tapi hobi mabuk-mabukan," jelas Iqbal.
Disebutkan Iqbal, kala itu KH berupaya menghentikan kelakuan keji IM. Karena melihat kondisi anaknya yang sudah lemah. Wanita berusia 19 tahun itu meminta pertolongan ke tetangganya
Beruntung, setelah dibantu tetangganya kondisi anaknya berangsur membaik dan sadarkan diri kembali. Tetapi bekas-bekas cekikan dari IM masih nampak di area leher. KH bersama ibunya, Kiki langsung melapor ke Mapolsek Panakukang.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang , Iptu Iqbal Usman mengatakan, pria tersebut ditangkap anggotanya dirumahnya Jalan Santaria, Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 03.00 Wita. Butuh waktu lima hari untuk polisi meringkusnya.
"Berdasarkan penyelidikan dan hasil pengembangan informasi dari pelapor yakni nenek bayi dan ibu bayi itu. Kita berhasil menangkap pelaku yang merupakan ayah kandung korban," kata Iqbal di Mapolsek Panakukang.
Dari hasil interogasi awal, IM mengaku menganiaya anaknya karena pengaruh minuman keras. Hingga menyebabkan bayi berinisial R sempat tidak sadarkan diri. Aksi tak terpuji itu dilakukan di rumah mertuanya di Jalan Pampang, Jumat 16 Oktober 2020, malam.
Iqbal menuturkan, tindakan penganiayaan merupakan puncak kemarahan MI kepada KH, istrinya. Keduanya terlibat cekcok mulut. Pelaku lalu merampas anaknya dari pangkuan sang istri, kemudian mencekik leher bayi malang tersebut.
"Pelaku ini minta uang ke istrinya untuk membeli minuman keras jenis ballo. Tapi tidak dikasi. Karena memang tidak punya uang, apalagi ini suaminya tidak punya pekerjaan tetap, tapi hobi mabuk-mabukan," jelas Iqbal.
Disebutkan Iqbal, kala itu KH berupaya menghentikan kelakuan keji IM. Karena melihat kondisi anaknya yang sudah lemah. Wanita berusia 19 tahun itu meminta pertolongan ke tetangganya
Beruntung, setelah dibantu tetangganya kondisi anaknya berangsur membaik dan sadarkan diri kembali. Tetapi bekas-bekas cekikan dari IM masih nampak di area leher. KH bersama ibunya, Kiki langsung melapor ke Mapolsek Panakukang.
Lihat Juga :
tulis komentar anda