Revisi RUU Kejaksaan Perkuat Sistem Peradilan Modern

Selasa, 20 Oktober 2020 - 18:58 WIB
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanudin (FH Unhas) Makassar, Prof  Dr  HM Said Karim SH MH Msi CLA. (Foto/Ist)
MAKASSAR - Revisi Rancangan Undang Undang (RUU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI tidak akan mengambil alih kewenangan penyidikan penegak hukum lainnya.

Langkah DPR yang merevisi RUU itu patut diapresiasi demi terwujudnya sistem peradilan yang modern dan berkeadilan.



Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanudin (FH Unhas) Makassar, Prof Dr HM Said Karim SH MH Msi CLA menyatakan, dengan penyidikan lanjutan (Pasal 30) dalam revisi RUU tidaklah benar jika dikatakan bahwa kewenangan penyidikan akan diambil oleh kejaksaan. (BACA JUGA: RUU Kejaksaan Harus Kuatkan Kedudukan Korps Adhyaksa)

“Semua aparat penegak hukum yang telah memiliki kewenangan melakukan penyidikan tetap saja berhak melakukan penyidikan,” ujar Said Karim menanggapi revisi RUU Kejaksaan yang saat ini digodok Komisi III DPR, Selasa (20/10/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!