Minta Audit Internal, Kuasa Hukum FNS: Sudah Ada Putusan RUPS
Selasa, 20 Oktober 2020 - 11:22 WIB
Sidang di PN Jakut. Foto/ist
JAKARTA - Kuasa hukum PT Fortune Nestindo Sukses (FNS) C Suhadi kekeuh bahwa PT FNS sudah mengadakan RUPS seperti yang dimintakan oleh pemohon penetapan Pho Kiong dalam perkara nomor register 445/Pdt.P/2020/PN Jkt Utr. di PN Jakarta Utara. Hasil dari RUPS tersebut adalah menunjuk auditor, yang mana auditor tersebut saat ini sedang bekerja dan tidak boleh diganggu gugat.
“Karena sudah ada keputusan tentang penunjukan auditor berdasarkan RUPS yang dilaksanakan pada 10 Agustus 2020 yang di hadiri oleh Pemohon dan Pemohon bukan hanya menghadiri RUPS LB tapi juga menyetujui Penunjukan auditor dalam RUPS LB tersebut, itu artinya kan perusahaan sudah mengakomodir permintaannya, terus apa yang di langgar oleh perusahaan, kan engga ada, barangkali yang perlu di ketahui, sesuai dengan ketentuan pasal 75 UU No 40 tahun 2007, RUPS merupakan keputusan tertinggi di sebuah perusahaan,” kata C Suhadi dalam keterangannya, Selasa (20/10/2020).
Semua orang, imbuhnya, harus tunduk kepada keputusan RUPS. Tapi menurut Suhadi, ini aneh Pemohon setelah semua kemaunnya diakomodir malah melalui pengadilan Pemohon minta hal yang sama, meminta penunjukan auditor lagi dan meminta data perusahaan.
"Auditor yang sudah ditunjuk salah satunya oleh Pemohon dalam bekerja pasti memerlukan dok perusahaan termasuk data keuangan, sedangkan audit yang sedang di kerjakan adalah dari Pemohon menjabat hingga setelahnya. Kan jadi aneh kalau team audit di acak-acak seperti ini, memangnya dia siapa kok seenaknya aja mempermainkan hukum dan pengadilan ditarik-tarik dalam perkara ini,” tuturnya.
“Karena sudah ada keputusan tentang penunjukan auditor berdasarkan RUPS yang dilaksanakan pada 10 Agustus 2020 yang di hadiri oleh Pemohon dan Pemohon bukan hanya menghadiri RUPS LB tapi juga menyetujui Penunjukan auditor dalam RUPS LB tersebut, itu artinya kan perusahaan sudah mengakomodir permintaannya, terus apa yang di langgar oleh perusahaan, kan engga ada, barangkali yang perlu di ketahui, sesuai dengan ketentuan pasal 75 UU No 40 tahun 2007, RUPS merupakan keputusan tertinggi di sebuah perusahaan,” kata C Suhadi dalam keterangannya, Selasa (20/10/2020).
Semua orang, imbuhnya, harus tunduk kepada keputusan RUPS. Tapi menurut Suhadi, ini aneh Pemohon setelah semua kemaunnya diakomodir malah melalui pengadilan Pemohon minta hal yang sama, meminta penunjukan auditor lagi dan meminta data perusahaan.
"Auditor yang sudah ditunjuk salah satunya oleh Pemohon dalam bekerja pasti memerlukan dok perusahaan termasuk data keuangan, sedangkan audit yang sedang di kerjakan adalah dari Pemohon menjabat hingga setelahnya. Kan jadi aneh kalau team audit di acak-acak seperti ini, memangnya dia siapa kok seenaknya aja mempermainkan hukum dan pengadilan ditarik-tarik dalam perkara ini,” tuturnya.
Lihat Juga :