Perda Covid-19 DKI Hanya Mengatur Sanksi Administrasi dan Sosial
Selasa, 20 Oktober 2020 - 07:35 WIB
Kemudian, Pasal 30 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19 dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.
Selanjutnya Pasal 31, ayat 1 setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta. (Baca juga: Wawancara Beasiswa Unggulan Kemendikbud Dilakukan Daring)
“Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp7,5 juta,” ungkapnya.
Sanksi denda juga diatur dalam Pasal 32. Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.
Pantas mengungkapkan, kebijakan penanganan perlu diatur secara komprehensif sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan kesehatan. Sebab, kesehatan adalah hak dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah, baik pusat ataupun daerah.
“Kami telah menyusun raperda dengan 35 pasal dan 11 bab. Diatur mulai tanggung jawab pemerintah, pengaturan hak, pelaksanaan PSBB, pemanfaatan TI, kemitraan, pemulihan ekonomi, perlindungan sosial, pemantauan, pendanaan, hingga pengaturan ketentuan pidana jadi ruang lingkup perda ini,” tambahnya. (Baca juga: Ibu Penyitas Covid-19 Jangan Berhenti Menyusui)
Selanjutnya Pasal 31, ayat 1 setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta. (Baca juga: Wawancara Beasiswa Unggulan Kemendikbud Dilakukan Daring)
“Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp7,5 juta,” ungkapnya.
Sanksi denda juga diatur dalam Pasal 32. Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.
Pantas mengungkapkan, kebijakan penanganan perlu diatur secara komprehensif sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan kesehatan. Sebab, kesehatan adalah hak dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah, baik pusat ataupun daerah.
“Kami telah menyusun raperda dengan 35 pasal dan 11 bab. Diatur mulai tanggung jawab pemerintah, pengaturan hak, pelaksanaan PSBB, pemanfaatan TI, kemitraan, pemulihan ekonomi, perlindungan sosial, pemantauan, pendanaan, hingga pengaturan ketentuan pidana jadi ruang lingkup perda ini,” tambahnya. (Baca juga: Ibu Penyitas Covid-19 Jangan Berhenti Menyusui)
Lihat Juga :