Tembok PT Khong Guan Roboh, Warga Ciracas Korban Banjir Tuntut Ganti Rugi

Selasa, 20 Oktober 2020 - 00:15 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Warga terdampak banjir akibat robohnya tembok PT Khong Guan, memprotes lambatnya proses ganti rugi. Pasalnya, sejak peristiwa itu terjadi pada Sabtu 10 Oktober 2020, warga sama sekali belum menerima uang ganti rugi.

Ketua RW 8, Kelurahan Ciracas, Suherman, mengatakan, sebelumnya warga sudah bertemu dengan pihak PT Khong Guan untuk membahas nominal ganti rugi yang diterima warga terdampak. (Baca juga: Pemkot Jaktim Pastikan Warga Korban Tembok Jebol PT Khong Guan Dapat Ganti Rugi)





"Hari Jumat 16 Oktober 2020 digelar pertemuan terakhir dan membahas kerugian Rp350 juta. Tapi pihak Khong Guan bilang bertahap dan belum ada kejelasan," ujar Suherman saat dikonfrimasi di Jakarta Timur, Senin (19/10/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!