Tim Python Polresta Mamuju Ringkus Perampok Barang Milik Santri
Kamis, 15 Oktober 2020 - 19:03 WIB
MAMUJU - Lakukan pencurian tiga unit handphone dan uang milik santri di Pondok Pesantren Syahid Al-Hidayah Kelurahan Salupangi Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju, Rabu (30/9/2020), dua pemuda inisial “SA” (17) dan “N” (14) yang masih dibawah umur ini diringkus tim Python Polresta Mamuju.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rubertus Roedjito melalui Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, Rabu (14/10/2020) tim Python berhasil mengamankan dua pelaku. Salah satu pelaku yang berinisial “N” di amankan di rumahnya di dusun Salupalado Desa Botteng Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju.
Kasus ini terungkap setelah salah seorang santri melihat pelaku masuk ke dalam kamar melalui jendela. Kemudian pelaku mengambil tiga unit handphone dan uang tunai sebesar Rp1,6 juta di lemari. "Salah satu santri melihat pelaku masuk lewat jendela namun berpura-pura tidur karena takut melihat pelaku memegang sajam jenis parang," ucap Kabid Humas.
Selang beberapa minggu kemudian, saksi melihat pelaku “SA” melintas di depan pondok pesantren kemudian menyampaikan kepada gurunya dan melaporkan kepada pihak Kepolisian Polresta Mamuju.
Saat ini kedua pelaku berikut barang buktinya berupa tiga unit handphone telah diamankan di Mapolresta Mamuju. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (2) Kuhpidana jo pasal 1 angka 3 UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rubertus Roedjito melalui Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, Rabu (14/10/2020) tim Python berhasil mengamankan dua pelaku. Salah satu pelaku yang berinisial “N” di amankan di rumahnya di dusun Salupalado Desa Botteng Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju.
Kasus ini terungkap setelah salah seorang santri melihat pelaku masuk ke dalam kamar melalui jendela. Kemudian pelaku mengambil tiga unit handphone dan uang tunai sebesar Rp1,6 juta di lemari. "Salah satu santri melihat pelaku masuk lewat jendela namun berpura-pura tidur karena takut melihat pelaku memegang sajam jenis parang," ucap Kabid Humas.
Selang beberapa minggu kemudian, saksi melihat pelaku “SA” melintas di depan pondok pesantren kemudian menyampaikan kepada gurunya dan melaporkan kepada pihak Kepolisian Polresta Mamuju.
Saat ini kedua pelaku berikut barang buktinya berupa tiga unit handphone telah diamankan di Mapolresta Mamuju. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (2) Kuhpidana jo pasal 1 angka 3 UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
(alf)
tulis komentar anda