Jadi Wilayah Percontohan, Sanksi Denda Ancam Perokok di Kawasan Losari
Kamis, 15 Oktober 2020 - 11:52 WIB
MAKASSAR - Anjungan Pantai Losari akan menjadi wilayah percontohan kawasan tanpa rokok (KTR). Setiap orang yang kedapatan merokok akan dikenakan denda administratif.
Sanksi itu tertuang dalam Perda 4/2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Di mana dalam Pasal 22 disebutkan bagi orang yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis, penghentian kegiatan, dan denda Rp50 ribu.
Kepala Satpol PP Kota Makassar , Imam Hud menyatakan, sosialisasi KTR bukan hal baru bagi masyarakat Kota Makassar. Apalagi, stakholder seperti pemerhati kesehatan dan Universitas Hasanuddin acap kali gelar sosialisasi di Anjungan Pantai Losari.
"Dalam waktu dekat, Perda KTR ini akan diterapkan di Anjungan Losari . Jadi, kalau kedapatan merokok akan kena denda," kata Imam Hud.
Pihaknya akan menjadikan kawasan Anjungan Pantai Losari menjadi file-project atau percontohan KTR di Makassar. Sebab, beberapa daerah di Indonesia memilik kawasan percontohan KTR.
"Perda KTR sudah jelas. Kita akan coba terapkan di sana. Jadi, tidak ada lagi kata tidak tahu karena ini sudah dilembar daerahkan," paparnya.
Dijelaskan Imam, penegakan Perda KTR ini masih dilematis. Fasilitas ruang merokok di tempat larangan merokok masih minim. Sementara, jika diberikan ruang merokok dianggap pemerintah melegalkan rokok.
"Kalau saya, jika ingin tegas maka kita siapkan fasilitas ruang merokok. Jadi, barang siapa yang merokok diluar tempat yang disiapkan maka kita denda," jelasnya.
Sanksi itu tertuang dalam Perda 4/2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Di mana dalam Pasal 22 disebutkan bagi orang yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis, penghentian kegiatan, dan denda Rp50 ribu.
Kepala Satpol PP Kota Makassar , Imam Hud menyatakan, sosialisasi KTR bukan hal baru bagi masyarakat Kota Makassar. Apalagi, stakholder seperti pemerhati kesehatan dan Universitas Hasanuddin acap kali gelar sosialisasi di Anjungan Pantai Losari.
"Dalam waktu dekat, Perda KTR ini akan diterapkan di Anjungan Losari . Jadi, kalau kedapatan merokok akan kena denda," kata Imam Hud.
Pihaknya akan menjadikan kawasan Anjungan Pantai Losari menjadi file-project atau percontohan KTR di Makassar. Sebab, beberapa daerah di Indonesia memilik kawasan percontohan KTR.
"Perda KTR sudah jelas. Kita akan coba terapkan di sana. Jadi, tidak ada lagi kata tidak tahu karena ini sudah dilembar daerahkan," paparnya.
Dijelaskan Imam, penegakan Perda KTR ini masih dilematis. Fasilitas ruang merokok di tempat larangan merokok masih minim. Sementara, jika diberikan ruang merokok dianggap pemerintah melegalkan rokok.
"Kalau saya, jika ingin tegas maka kita siapkan fasilitas ruang merokok. Jadi, barang siapa yang merokok diluar tempat yang disiapkan maka kita denda," jelasnya.
tulis komentar anda