Jadi Wilayah Percontohan, Sanksi Denda Ancam Perokok di Kawasan Losari

Kamis, 15 Oktober 2020 - 11:52 WIB
Anggota Satpol PP saat bertugas di area Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan. Pemkot Makassar akan menjadikan destinasi wisata ini sebagai wilayah percontohan Kawasan Tanpa Rokok. Foto: Sindonews/Maman Sukirman
MAKASSAR - Anjungan Pantai Losari akan menjadi wilayah percontohan kawasan tanpa rokok (KTR). Setiap orang yang kedapatan merokok akan dikenakan denda administratif.

Sanksi itu tertuang dalam Perda 4/2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Di mana dalam Pasal 22 disebutkan bagi orang yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis, penghentian kegiatan, dan denda Rp50 ribu.



Baca Juga: Pemkot Siapkan Rp20 Miliar untuk Revitalisasi Pantai Losari

Kepala Satpol PP Kota Makassar , Imam Hud menyatakan, sosialisasi KTR bukan hal baru bagi masyarakat Kota Makassar. Apalagi, stakholder seperti pemerhati kesehatan dan Universitas Hasanuddin acap kali gelar sosialisasi di Anjungan Pantai Losari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!