Kakak Beradik asal Semarang Kompak Jualan Tembakau Gorila di Medsos

Rabu, 06 Mei 2020 - 21:00 WIB
Petugas menunjukkan dua tersangka penjual tembakau gorila secara online dan barang bukti saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Rabu (6/5/2020). Foto/Dok Humas Polda DIY
SLEMAN - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda DIY berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis tembako gorila asal Semarang. Masing-masing berinisial AUS (30) dan ARP (28), warga Gunungpati.

Dari tangan keduanya petugas mengamankan tembakau gorila 6.170,3 gram dan tembakau untuk campuran 1.895 gram sebagai barang bukti (BB).

Polda DIY juga menangkap dua pembeli tembakau gorila warga Condongcatur, Sleman berinisial ARA (20) dan APD (19) beserta barang bukti 51,19 gram. Keempatnya sekarang mendekam di tahanan Mapolda DIY.

Direktur Resnarkoba Polda DIY Kombes Pol Ary Satriyan mengatakan kasus ini terungkap berawal dari tertangkapnya ARA dan APD yang mengambil paket tembakau gorila di Mranggen, Sinduadi, Mlati, Sleman, Rabu (8/4/2020). Dari pemeriksaan diperoleh informasi, tembakau gorila itu dibeli dari Semarang.

Petugas lalu menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua penjual tembakau gorila tersebut, Selasa (21/4/2020) di tempat berbeda. AUS ditangkap di Jalan Lamongan Raya, Bendan Ngisor sedangkan ARP di Jalan Kelud Raya Petompon. Keduanya ini kakak beradik.

"Dari AUS petugas juga mengamankan tembakau gorila 6.137,3 gram dan tembakau biasa 1.895 gram. Dari ARP mengamankan 40 gram tembakau gorila," kata Ary, Rabu (6/5/2020).

Ary menjelaskan, petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan, kedua tersangka mendapatkan tembakau gorila dari luar Jawa dengan harga Rp55 juta per kilogram. Penjualan dilakukan secara online melalui media sosial. Namun dalam menjualnya dicampur dengan tembakau Temanggung. Harganya Rp15 juta per kg.

Perbandingannya 1 kg tembakau gorila dicampur 3 kg tembakau Temanggung. Kemudian dikemas dalam paket bungkus kopi sachet ukuran 7 gram. Satu paketnya seharga Rp325.000. Setelah ada transaksi, pengambilannya dikirim ke alamat yang telah ditentukan penjual, pembeli tinggal mengambil barang itu atau dikirimlangsung ke alamat pembeli melalui jasa pengiriman barang.

"Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU serta Pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009, tentang Narkotika dan Permenkes No 5/2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancamanminimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content