Menhub Izinkan Transportasi Umum Beroperasi, PT KCI: KRL Masih Ikut Aturan PSBB

Rabu, 06 Mei 2020 - 16:25 WIB
KCI menegaskan masih beroperasi dengan tetap mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menegaskan belum ada rencana beroperasi normal kendati mulai besok Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya mengizinkan moda transportasi umum kembali beroperasi. KCI masih beroperasi dengan tetap mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"KRL masih (ikut) jadwal (aturan) PSBB ya. Sementara demikian, jika ada perubahan akan diinfokan," ujar VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba, saat dihubungi SINDOnews, Rabu (6/5/2020). (Baca: Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok)



Adapun sejumlah upaya yang dilakukan PT KCI selama PSBB diterapkan antara lain, seluruh pengguna wajib menggunakan masker selama berada di area stasiun dan KRL. PT KCI melaksanakan cek suhu tubuh bagi seluruh pengguna maupun petugas di stasiun. Pada sepuluh stasiun juga telah dipasang thermal scanner yang mampu mendeteksi suhu tubuh ratusan pengguna dalam waktu bersamaan.

PT KCI menyediakan wastafel tambahan yang dipasang pada lokasi-lokasi yang sering dilalui pengguna KRL agar dapat digunakan untuk mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum maupun sesudah naik KRL di lebih dari 40 Stasiun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!