Tersangka Kerusuhan Mengaku Hanya Ikut-Ikutan
Minggu, 11 Oktober 2020 - 09:44 WIB
Seorang tersangka kerusuhan yang diamankan di Polda Metro Jaya, Peter (21), saat ditemui SINDOmedia mengaku, ditangkap di sekitar Jakarta pusat ketika sedang merusak mobil. Grafis/SINDOnews/Samsul
JAKARTA - Seorang tersangka kerusuhan saat demo Omnibus Law UU Cipta Kerja yang diamankan di Polda Metro Jaya , Peter (21), saat ditemui SINDOmedia mengaku, ditangkap di sekitar Jakarta pusat ketika sedang merusak mobil dinas milik Polres Jakarta Pusat.
“Saya tidak memukul anggota tapi hanya merusak mobil di Pejompongan,” katanya di Polda Metro Jaya, Minggu (11/10/2020). (Baca juga; Polda Metro Jaya Kembali Tahan Tujuh Perusuh Demo Omnibus Law )
Dia mengaku, mengikuti demo Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung dengan aksi anarkis itu karena diajak temannya. Padahal, dia tidak mengerti apa isi dari UU tersebut.
“Jadi saya termakan hoaks dan omongan teman sendiri untuk ikut serta dalam demo dan melakukan kekerasan di demo tersebut," ucapnya. (Baca juga; Polda Metro Tetapkan 87 Orang Tersangka Kerusuhan Demo Anarkis 8 Oktober 2020 )
“Saya tidak memukul anggota tapi hanya merusak mobil di Pejompongan,” katanya di Polda Metro Jaya, Minggu (11/10/2020). (Baca juga; Polda Metro Jaya Kembali Tahan Tujuh Perusuh Demo Omnibus Law )
Dia mengaku, mengikuti demo Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung dengan aksi anarkis itu karena diajak temannya. Padahal, dia tidak mengerti apa isi dari UU tersebut.
“Jadi saya termakan hoaks dan omongan teman sendiri untuk ikut serta dalam demo dan melakukan kekerasan di demo tersebut," ucapnya. (Baca juga; Polda Metro Tetapkan 87 Orang Tersangka Kerusuhan Demo Anarkis 8 Oktober 2020 )
Lihat Juga :