Ditetapkan Tersangka, Ini Peran 2 Sipir Lapas Bantu Cai Cangpan Kabur

Rabu, 07 Oktober 2020 - 07:35 WIB
Foto/dok
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan dua petugas Lapas Kelas I Tangerang berinisial S dan S sebagai tersangka terkait kaburnya terpidana mati kasus narkotika Cai Cangpan alias Cai Ji Fan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersebut menyusul hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik. “Kita naikkan statusnya dari saksi sebagai tersangka,” kata Yusri kemarin. (Baca: Menghormati dan Memuliakan Tetangga)



Menurut dia, dua petugas tersebut terbukti membantu Cai melarikan diri dengan membantu membelikan mesin pompa air untuk penggalian lubang pelarian pelaku. “Fakta yang kita temukan yang bersangkutan ada indikasi kelalaian membantu Cai melarikan diri,” ucapnya.

Dua petugas lapas tersebut dijerat Pasal 426 KUHP, yakni dengan sengaja membiarkan orang melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya atau memberi pertolongan pada waktu orang itu dilepaskan atau melarikan diri dengan ancaman empat tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!