Pemkot Bekasi Izinkan 3 Pasar Tradisional Ini Beroperasi hingga Malam
Minggu, 04 Oktober 2020 - 16:04 WIB
Pemkot Bekasi mengizinkan tiga pasar tradisional beroperasi hingga malam di tengah kebijakan pembatasan aktivitas di kota tersebut.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
BEKASI - Meski Kota Bekasi membatasi kegiatan usaha dan perdagangan hingga pukul 18.00 WIB, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberikan pengecualian batasan waktu terhadap tiga pasar di wilayahnya. Pengecualian itu agar pasokan kebutuhan bahan pangan di Kota Patriot tersebut masih tetap aman.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, tiga pasar tetap bisa beroperasi lebih dari pukul 18.00 WIB. Meskipun, di dalam Maklumat Wali Kota Bekasi telah diatur jam operasional pasar tradisional dan pasar swasta hingga pukul 18.00 WIB.
"Ketiga pasar yang diberikan pengeceluaian yakni, Pasar Bantar Gebang, Pasar Baru Bekasi dan Pasar Kranji. Ini terkait dengan pelaksanaan barang yang akan dijual dan pasokan bahan pangan untuk warga tetap terjaga di masa pandemik corona ini,” kata Abi kepada wartawan Minggu (4/10/2020).
Abi menjelaskan, pengecualian tersebut dilakukan agar pasar dapat tetap memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Bekasi. Terdapat beberapa jenis usaha yang tidak diperkenankan beroperasi hingga di atas pukul 18.00 WIB. Salah satunya yakni Tempat Hiburan Malam (THM). (Baca: Ini Aturan Pembatasan Jam Operasional Perdagangan dan Pariwisata di Kota Bekasi)
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, tiga pasar tetap bisa beroperasi lebih dari pukul 18.00 WIB. Meskipun, di dalam Maklumat Wali Kota Bekasi telah diatur jam operasional pasar tradisional dan pasar swasta hingga pukul 18.00 WIB.
"Ketiga pasar yang diberikan pengeceluaian yakni, Pasar Bantar Gebang, Pasar Baru Bekasi dan Pasar Kranji. Ini terkait dengan pelaksanaan barang yang akan dijual dan pasokan bahan pangan untuk warga tetap terjaga di masa pandemik corona ini,” kata Abi kepada wartawan Minggu (4/10/2020).
Abi menjelaskan, pengecualian tersebut dilakukan agar pasar dapat tetap memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Bekasi. Terdapat beberapa jenis usaha yang tidak diperkenankan beroperasi hingga di atas pukul 18.00 WIB. Salah satunya yakni Tempat Hiburan Malam (THM). (Baca: Ini Aturan Pembatasan Jam Operasional Perdagangan dan Pariwisata di Kota Bekasi)
Lihat Juga :