Ini Aturan Pembatasan Jam Operasional Perdagangan dan Pariwisata di Kota Bekasi
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 10:01 WIB
Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan maklumat baru untuk mengatur seluruh aktivitas jasa perdagangan dan pariwisata. Ilustrasi/SINDOnews
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan maklumat baru untuk mengatur seluruh aktivitas jasa perdagangan dan pariwisata. Maklumat Nomor 440/6086/SETDA.TU. mengatur tentang aktivitas operasional bagi pelaku usaha jasa perdagangan dan pariwisata.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku Jumat 2 hingga 7 Oktober 2020. Kebijakan itu untuk mengurangi risiko tingkat penyebaran di bumi patriot tersebut. Namun, pemerintah akan terus mengevaluasi hasil dari kebijakan tersebut. (Baca juga; Mulai Besok, Aktivitas Perdagangan dan Pariwisata di Kota Bekasi Dibatasi )
Berikut ketentuan jam operasional yang harus diperhatikan:
1. Kategori Hiburan Umum, seperti kelab malam, diskotek, bar, pub, karaoke, bilyar, panti pijat, refleksi, dan SPA, beroperasi mulai pukul 12.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku Jumat 2 hingga 7 Oktober 2020. Kebijakan itu untuk mengurangi risiko tingkat penyebaran di bumi patriot tersebut. Namun, pemerintah akan terus mengevaluasi hasil dari kebijakan tersebut. (Baca juga; Mulai Besok, Aktivitas Perdagangan dan Pariwisata di Kota Bekasi Dibatasi )
Berikut ketentuan jam operasional yang harus diperhatikan:
1. Kategori Hiburan Umum, seperti kelab malam, diskotek, bar, pub, karaoke, bilyar, panti pijat, refleksi, dan SPA, beroperasi mulai pukul 12.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
Lihat Juga :