Sebelum BLT Disalurkan, Dilakukan Verifikasi Data Penerima
Selasa, 05 Mei 2020 - 18:24 WIB
SENTANI - Pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran dari dana desa untuk disalurkan menjadi bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat penerima yang tentunya masuk dalam kategori keluarga kurang mampu.
Saat ini kampung-kampung di wilayah kabupaten Jayapura sedang melakukan verifikasi data penerima manfaat dari program tersebut, seperti yang dilakukan oleh kampung-kampung yang ada di wilayah distrik Nimboran.
Kepala distrik Nimboran, Marsuki Ambo mengatakan, di distrik Nimboran ada 13 Kampung dan 1 Kelurahan. Untuk itu 13 Kampung tersebut saat ini sudah memasuki babak akhir terkait proses verifikasi data penerima manfaat dari program BLT itu.
"Ada 13 Kampung dan 1 Kelurahan di distrik Nimboran, sesuai ketentuan pemerintah kampung kampung ini nanti yang akan mendapatkan dana BLT dari Alokasi Dana Desa," kata Marsuki Ambo saat ditemui wartawan di Kantor Bupati Jayapura, Selasa (5/5/2020).
Meski begitu lanjut dia tidak semua warga di masing-masing kampung itu akan mendapatkan BLT. Pasalnya sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat BLT ini hanya diberikan kepada keluarga yang masuk dalam kategori kurang mampu namun belum pernah mendapatkan bantuan sosial lainnya dari Pemerintah Pusat.
"Makanya kita diminta untuk lakukan verifikasi data penerima di lapangan yang dilakukan oleh masing-masing kampung ini, Jadi bagi masyarakat yang sudah pernah menerima PKH atau bantuan sosial lainnya dipastikan tidak akan mendapatkan BLT," ujarnya.
Saat ini kampung-kampung di wilayah kabupaten Jayapura sedang melakukan verifikasi data penerima manfaat dari program tersebut, seperti yang dilakukan oleh kampung-kampung yang ada di wilayah distrik Nimboran.
Kepala distrik Nimboran, Marsuki Ambo mengatakan, di distrik Nimboran ada 13 Kampung dan 1 Kelurahan. Untuk itu 13 Kampung tersebut saat ini sudah memasuki babak akhir terkait proses verifikasi data penerima manfaat dari program BLT itu.
"Ada 13 Kampung dan 1 Kelurahan di distrik Nimboran, sesuai ketentuan pemerintah kampung kampung ini nanti yang akan mendapatkan dana BLT dari Alokasi Dana Desa," kata Marsuki Ambo saat ditemui wartawan di Kantor Bupati Jayapura, Selasa (5/5/2020).
Meski begitu lanjut dia tidak semua warga di masing-masing kampung itu akan mendapatkan BLT. Pasalnya sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat BLT ini hanya diberikan kepada keluarga yang masuk dalam kategori kurang mampu namun belum pernah mendapatkan bantuan sosial lainnya dari Pemerintah Pusat.
"Makanya kita diminta untuk lakukan verifikasi data penerima di lapangan yang dilakukan oleh masing-masing kampung ini, Jadi bagi masyarakat yang sudah pernah menerima PKH atau bantuan sosial lainnya dipastikan tidak akan mendapatkan BLT," ujarnya.
(atk)
tulis komentar anda