Bersenjata Celurit, Polisi Tangkap Pelaku Tawuran di Gambir

Sabtu, 26 September 2020 - 00:45 WIB
Polres Jakarta Pusat menangkap pelaku tawuran S (18) dan MN (20). Keduanya terlibat bentrok pada Jumat (18/9/2020) di Jalan Sukarjo Wiryapranoto, Gambir. Foto/Komaruddin Bagja Arjawinangun
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat menangkap pelaku tawuran inisial S (18) dan MN (20). Keduanya terlibat bentrok pada Jumat 18 September 2020 di Jalan Sukarjo Wiryapranoto, Gambir, Jakarta Pusat.

(Baca juga: Banyak Kecelakaan Libatkan Anak, Polda Metro Jaya buat Layanan Terpadu)



Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menjelaskan, tawuran antar kelompok itu mengakibatkan korban mengalami luka bacok di bagian wajah, kepala, punggung dan pinggang akibat terkena celurit.

"Sehingga korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis," kata Heru di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2020). (Baca juga: Terpidana Mati Kabur, Kakanwil Kemenkumham Banten Terancam Dicopot)

Ia melanjutkan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku sebelum 1x24 jam.

Barang bukti yang diamankan dari TKP antara lain batu, celurit, sepeda motor, handphone, baju dan kayu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!