Kapolres Maros Imbau Paslon Patuhi Maklumat Kapolri
Kamis, 24 September 2020 - 11:23 WIB
MAROS - Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan maklumat bernomor Mak/3/IX/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Maklumat tersebut pun diharapkan dipatuhi oleh seluruh peserta Pilkada utamanya Pilkada Maros tahun 2020. Baca : APBD-P Gowa Tahun 2020 Difokuskan untuk Penanganan COVID-19
"Jadi setiap tahapan Pilkada ini ,seluruh pihak termasuk para peserta pasangan calon harus mematuhi protokol kesehatan COVID-19," tukas Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon kepada SINDOnews, Kamis (24/09/2020).
Menurut Kapolres, penerapan protokol kesehatan dapat menekan dan mencegah terjadinya penyebaran klaster baru COVID-19 atau virus corona saat pelaksanaan tahapan Pilkada berlangsung. " Mabes Polri telah mengeluarkan maklumat Kapolri yang bertujuan untuk menekan sekecil mungkin terjadinya klaster Pilkada," ucap Musa.
Adapun isi maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 , diantaranya dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan COVID-19. Baca Juga : Indah-Suaib dan Thahar-Rahmat Ditetapkan Paslon, Arsyad-Sukma Tunggu Pemeriksaan
Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait para setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
Kapolres menambahkan, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada adaptasi kebiasaan baru, untuk itu maklumat ini dikeluarkan,”pungkasnya. Baca Lagi : Imbauan Polda : Jangan Pingpong Laporan Warga, Khususnya Kasus 3C
"Jadi setiap tahapan Pilkada ini ,seluruh pihak termasuk para peserta pasangan calon harus mematuhi protokol kesehatan COVID-19," tukas Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon kepada SINDOnews, Kamis (24/09/2020).
Menurut Kapolres, penerapan protokol kesehatan dapat menekan dan mencegah terjadinya penyebaran klaster baru COVID-19 atau virus corona saat pelaksanaan tahapan Pilkada berlangsung. " Mabes Polri telah mengeluarkan maklumat Kapolri yang bertujuan untuk menekan sekecil mungkin terjadinya klaster Pilkada," ucap Musa.
Adapun isi maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 , diantaranya dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan COVID-19. Baca Juga : Indah-Suaib dan Thahar-Rahmat Ditetapkan Paslon, Arsyad-Sukma Tunggu Pemeriksaan
Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait para setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
Kapolres menambahkan, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada adaptasi kebiasaan baru, untuk itu maklumat ini dikeluarkan,”pungkasnya. Baca Lagi : Imbauan Polda : Jangan Pingpong Laporan Warga, Khususnya Kasus 3C
(sri)
tulis komentar anda