92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
Senin, 06 Juli 2026 - 19:54 WIB
Ditjen Imigrasi mendeportasi 92 warga negara China sindikat pelaku penipuan investasi di Batam. Foto/SindoNews
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) mendeportasi 92 warga negara China sindikat pelaku penipuan investasi di Batam. Selain dideportasi, mereka juga masuk dalam daftar penangkalan seumur hidup masuk Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan deportasi ini merupakan permintaan resmi otoritas Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui Kementerian Keamanan Publik. Pemerintah China juga memfasilitasi penuh pemulangan ini dengan mengirimkan tim penjemputan khusus serta menanggung seluruh biaya akomodasi dan operasional deportasi ini.
"Tindakan deportasi dan penangkalan seumur hidup ini kami harapkan dapat memberi efek jera dan membuat pelaku kejahatan asing lainnya mengurungkan niat untuk berkegiatan di Indonesia," ujar Hendarsam, Senin (6/7/2026).
Baca juga: 220 WNA yang Diduga Langgar Izin Tinggal Diamankan Imigrasi
Hendarsam menegaskan proses hukum bagi 92 WNA tersebut diserahkan kepada otoritas China agar dapat dijatuhi hukuman yang berat, sekaligus biaya peradilan yang timbul dapat ditanggung. "Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi warga asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Indonesia," ujarnya.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana deportasi dilakukan menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ2988 tujuan Guangzhou, Tiongkok melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu, 5 Juli 2026 dini hari.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan deportasi ini merupakan permintaan resmi otoritas Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui Kementerian Keamanan Publik. Pemerintah China juga memfasilitasi penuh pemulangan ini dengan mengirimkan tim penjemputan khusus serta menanggung seluruh biaya akomodasi dan operasional deportasi ini.
"Tindakan deportasi dan penangkalan seumur hidup ini kami harapkan dapat memberi efek jera dan membuat pelaku kejahatan asing lainnya mengurungkan niat untuk berkegiatan di Indonesia," ujar Hendarsam, Senin (6/7/2026).
Baca juga: 220 WNA yang Diduga Langgar Izin Tinggal Diamankan Imigrasi
Hendarsam menegaskan proses hukum bagi 92 WNA tersebut diserahkan kepada otoritas China agar dapat dijatuhi hukuman yang berat, sekaligus biaya peradilan yang timbul dapat ditanggung. "Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi warga asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Indonesia," ujarnya.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana deportasi dilakukan menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ2988 tujuan Guangzhou, Tiongkok melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu, 5 Juli 2026 dini hari.
Lihat Juga :