Polisi Sebut Aksi Unjuk Rasa BEM UI di Bundaran HI Tak Sesuai Aturan

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:18 WIB
Polisi menyebut, aksi unjuk rasa yang dilakukan BEM UI bersama sejumlah elemen kampus di Bundaran HI, Jakarta tidak sesuai aturan. Foto/SindoNews
JAKARTA - Polisi menyebut, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama sejumlah elemen kampus di kawasan Bundaran HI, Jakarta tidak sesuai aturan.

"Pada Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekitar pukul 02.56 WIB, kami menerima informasi awal berupa PDF surat pemberitahuan aksi dari salah satu mahasiswa UI. Namun saat dilakukan komunikasi lanjutan pada Jumat pagi, pesan tersebut tidak mendapatkan respons," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung, Minggu (14/6/2026).



Menurut Reynold, polisi memang menerima informasi awal terkait rencana aksi tersebut melalui pesan WhatsApp berupa dokumen PDF surat pemberitahuan. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan kegiatan aksi harus disampaikan langsung oleh penanggung jawab kegiatan kepada pihak kepolisian,

Baca juga: Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!