Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi

Minggu, 07 Juni 2026 - 09:29 WIB
Ilustrasi Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam dideportasi oleh Imigrasi. Foto: Ilustrasi AI
TANGERANG SELATAN - Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam berinisial TAT di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) dideportasi ke negaranya oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. Sebab, TAT kedapatan melakukan praktik sebagai dokter gigi menggunakan fasilitas Izin Tinggal Kunjungan (ITK).

"Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan setiap warga negara asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko, Sabtu (6/6/2026).



Dia menambahkan, selain tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap TAT, pihaknya juga memasukkan nama TAT ke dalam daftar penangkalan. Deportasi terhadap TAT dilaksanakan pada Jumat, 5 Juni 2026 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Vietnam setelah Kantor Imigrasi berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Baca juga: 6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!