Komisi I DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Pengawasan Konten Digital dan Penyusunan Kode Etik Pegiat Media Sosial

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:30 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati Paramudhita
BANDUNG - Perkembangan teknologi digital dan media sosial telah membawa perubahan besar terhadap pola komunikasi masyarakat. Namun di sisi lain, maraknya penyebaran disinformasi, eksploitasi ekspresi individu dalam foto maupun video, hingga konten sensasional menjadi perhatian serius berbagai pihak. Fenomena eksploitasi ekspresi seseorang melalui foto dan video dinilai semakin marak di media sosial. Tidak sedikit ekspresi individu direkam, diedit, dimonetisasi, hingga disebarluaskan tanpa persetujuan yang jelas demi kepentingan viralitas maupun keuntungan tertentu. Bahkan, sejumlah konten memuat unsur sensasional, tindakan ekstrem, eksploitasi emosional, hingga muatan yang mengarah pada seksualitas.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati, menilai diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, aparat penegak hukum, platform digital, dan masyarakat dalam menekan penyebaran konten negatif serta praktik penyalahgunaan ruang digital.



Di sisi lain, Komisi I DPRD Kota Bandung juga mengapresiasi langkah pemerintah pusat melalui keberadaan PP Nomor 17 tahun 2025 tentang Tunas Komdigi yang dinilai memiliki peran penting dalam memperkuat pengawasan ruang digital khususnya pada anak, perlindungan data pribadi, serta peningkatan literasi komunikasi dan informasi di tengah masyarakat. Contoh konkret implementasi PP TUNAS oleh Komdigi mencakup sejumlah kebijakan operasional yang diterapkan secara langsung pada platform digital dan masyarakat. Aturan pelaksanaannya juga diperkuat melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 seperti: pembatasan usia dan verifikasi, filter konten negative, fitur pencegahan doom scrolling, perlindungan data pribadi anak dan partisipasi orang tua (mode keluarga).

Selain itu, praktik “giveaway by design” juga menjadi perhatian. Dalam praktik tersebut, pemberian barang dilakukan dengan narasi seolah-olah produk yang dibagikan merupakan barang asli dan berkualitas, padahal kenyataannya merupakan barang tiruan atau tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan kepada publik. Kondisi ini berpotensi menyesatkan masyarakat dan memperluas disinformasi di ruang digital.

Komisi I DPRD Kota Bandung juga menyoroti fenomena penggunaan media sosial oleh sejumlah kepala daerah untuk mempublikasikan kinerja pemerintahan secara berlebihan demi membangun popularitas pribadi. Pola komunikasi tersebut dinilai berpotensi mengaburkan batas antara penyampaian informasi publik dengan pencitraan politik di ruang digital.

Fenomena tersebut terlihat dari maraknya konten kegiatan pemerintahan yang dikemas secara dramatis, emosional, dan berorientasi viral. Salah satu contoh yang sering menjadi perhatian publik adalah gaya komunikasi digital salah satu kepala daerah, yang aktif menggunakan media sosial untuk menampilkan berbagai aktivitas pemerintahan, interaksi dengan masyarakat, hingga penyelesaian persoalan sosial secara langsung di lapangan.

Menurut Radea Respati, penggunaan media sosial oleh kepala daerah pada dasarnya merupakan hal positif dalam rangka keterbukaan informasi publik dan pendekatan kepada masyarakat. Namun, penyampaian konten tetap harus memperhatikan etika komunikasi publik, profesionalitas jabatan, perlindungan privasi masyarakat, serta tidak mengeksploitasi kondisi sosial demi kepentingan popularitas maupun peningkatan engagement di media sosial.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!