321 WNA Pelaku Judi Online Ditangkap, Polri Dinilai Tegakkan Kedaulatan Digital

Jum'at, 15 Mei 2026 - 09:41 WIB
Polisi menangkap 321 Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam operasi perjudian online bersifat lintas negara. Jaringan tersebut telah beroperasi secara sistematis dan terorganisir. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Polisi menangkap 321 Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam operasi perjudian online bersifat lintas negara. Jaringan tersebut telah beroperasi secara sistematis dan terorganisir menargetkan warga Indonesia sebagai korban utama dengan memanfaatkan celah regulasi dan infrastruktur digital.

Operasi tersebut dinilai bukan sekadar penangkapan biasa. Ini adalah hasil dari intelijen yang matang, koordinasi lintas lembaga, dan kerja keras aparat yang berorientasi pada perlindungan rakyat. Adapun perjudian online lintas negara telah menjadi salah satu ancaman nyata bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.



Baca juga: Penggerebekan Judi Online di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap

Dana yang mengalir dari kantong rakyat Indonesia ke luar negeri melalui platform ilegal ini mencapai angka yang sangat mengkhawatirkan. Selain itu, dampak sosial berupa ketergantungan, kehancuran rumah tangga, hingga kriminalitas turunan turut dirasakan oleh masyarakat lapis bawah yang paling rentan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!