Imigrasi Bogor Tangkap 13 WNA Asal Jepang Pelaku Penipuan Online
Rabu, 04 Maret 2026 - 18:28 WIB
Kantor Imigrasi Bogor menangkap 13 Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang pelaku penipuan online. Foto/SindoNews
JAKARTA - Kantor Imigrasi Bogor menangkap 13 Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang pada Senin, 2 Maret 2026 malam. Belasan WNA ini diamankan lantaran diduga terlibat dalam praktik penipuan online.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana mengatakan operasi ini bermula dari pengamatan intensif tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Ritus menyebut petugas mencium adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kawasan hunian di Sentul yang melibatkan sejumlah warga asing.
"Pengawasan orang asing merupakan tugas dan fungsi kami untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ritus, Rabu (4/3/2026).
Baca juga: 2 WNA China Pengendali Sindikat Phishing E-Tilang Palsu Diburu
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana mengatakan operasi ini bermula dari pengamatan intensif tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Ritus menyebut petugas mencium adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kawasan hunian di Sentul yang melibatkan sejumlah warga asing.
"Pengawasan orang asing merupakan tugas dan fungsi kami untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ritus, Rabu (4/3/2026).
Baca juga: 2 WNA China Pengendali Sindikat Phishing E-Tilang Palsu Diburu
Lihat Juga :