Dipecat Buntut Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dimutasi ke Yanma Polri

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:00 WIB
Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro dimutasi menjadi perwira menengah Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri. Foto/SindoNews
JAKARTA - Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro dimutasi menjadi perwira menengah (pamen) Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/440/II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026.

Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Eddison Isir mengatakan mutasi Didik ke Yanma Polri ini untuk mempermudah proses adminitrasi pelaksanaan putusan sidang kode etik.



"Mutasi AKBP Didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksansaan putusan KKEP, PTDH-nya sedang berproses," kata Isir, Sabtu (28/2/2026).

Baca juga: Terungkap! Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Terima Aliran Dana Narkoba dari 2 Bandar

Sementara itu, posisi Kapolres Bima Kota kini diisi oleh AKBP Mubiarto Banu Kristanto yang sebelumnya menjabat Kasat PJR Ditlantas Polda NTB.

Sebelumnya, Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan putusan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Didik dipecat sebagai anggota Polri lantaran kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!