Berkerumun Lewat Jam 9 Malam, Warga Bekasi Bakal Disemprot Air Pemadam Kebakaran

Kamis, 17 September 2020 - 16:01 WIB
Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono (kanan).Foto/SINDOnews/Dok
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bakal mengambil tindakan tegas jika warganya maupun pedagang yang nekat berjualan melewati pukul 21.00 WIB di Alun-alun Kota Bekasi. Sebab, Alun-alun ini menjadi pusat titik kumpul warga Bekasi.

"Aktivitas di Alun-alun Kota Bekasi kami batasi hingga pukul 21.00 WIB, jika masih berkerumun maupun ada yang berjualan terpaksa kami bubarkan secara paksa. Jika perlu kami terjunkan petugas Damkar lalu menyemprot kerumunan warga," ungkap Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, Kamis (17/9/2020).



Pada masa pandemi Covid-19 ini, kata dia, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran baru yang mengatur tentang jam kegiatan baik pedagang kaki lima, maupun pertokoan dan semacamnya. Artinya, bagi pedagang dan warga yang masih kongkow diatas pukul 21.00 WIB diminta untuk membubarkan diri.

"Pedagang harus inisiatif membubarkan diri mulai pukul 21.00 WIB, nanti ada petugas Pemkot Bekasi yang mengarahkan," katanya. Edaran yang telah dikeluarkan ini, diminta untuk dapat dimengerti bagi pengelola di Alun-alun Kota Bekasi. Sebab, penyebaran Covid-19 mengalami perubahan peningkatan. (Baca: Kasus Covid-19 Naik, Spa dan Panti Pijat di Bekasi Hanya Sampai Jam 9 Malam)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!