Upaya Rujuk Mantan Suami Istri di Balik Pembakaran Kamar Hotel di Boulevard

Rabu, 16 September 2020 - 22:41 WIB
Akibat kejadian itu, pihak hotel terpaksa menutup total lantai tujuh. Perwakilan Manajemen Hotel, Zulkifli mengaku penutupan itu diharapkan bisa membantu polisi mengusut kasus pengrusakan di tempat kerjanya. "Untuk sementara lantai 7 kami kosongkan dulu untuk menetralisir kondisi yang rusak. Dan membantu penyidik mengusut kasus," ungkap dia.

Pria yang menjabat Asisten Manajer hotel itu menguraikan jika Abdillah menyewa kamar hotel sekitar pulul 17.00 Wita, untuk dipakai satu hari bersama anaknya. Namun ternyata malah merusak fasilitas sampai membakarnya.

"Untuk kerugian belum kami taksir sepenuhnya kira-kira capai Rp 100 Juta. Paling parah itu spring bed, barang pecah belah sudah hancur semua. Kira-kira hampir seratus persen (kerusakan). Untuk elektronik masih dicek teknisi hotel," jelas Zulkifli.

Sementara itu, Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan usai olah TKP penrusakan dan pembakaran fasilitas hotel, pihaknya akan mendalami lagi keterangan dan bukti-bukti yang diambil dari kamar 722. Khususnya mendalami motif dari Abdillah.

"Selanjutnya kita akan serahkan barang bukti kepada Tim Inafis Polrestabes Makassar, dan juga Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Makassar untuk didalami lebih lanjut. Barang bukti seperti serpihan kaca, sepatu dan sisa-sisa pembakaran," ungkap Jamal.

Mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar itu, menuturkan pihaknya juga akan mendalami keterangan dari orang-orang yang mengetahui aksi pengrusakan dan pembakaran kamar hotel. Namun Jamal belum menentukan status hukum Abdillah dan mantan istrinya.



"Insyaallah statusnya ditentukan setelah dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan) kepada kedua orang ini. Tapi memang ada permasalahan keluarga di antara mereka, terkait anaknya. Itu juga pengakuan awal, pelaku mengalami stress karena masalah itu. Mengenai tes urin, kita belum tahu, nanti setelah selasai BAP,," tutur Jamal.

Meski begitu, perwira polisi satu bunga melati itu, mengaku jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran pidana. Abdillah bakal dikenakan Pasal pasal 187 dan atau pasal 406 KUHP. "Terkait pengrusakan, ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkas Jamal.
(luq)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content