Buntut Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:54 WIB
YouTuber Adimas Firdaus atau Resbob dilaporkan ke Polda Metro Jaya akibat dugaan menghina suku Sunda. Pelaporan Resbob dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Foto: Ist
JAKARTA - YouTuber Adimas Firdaus atau Resbob dilaporkan ke Polda Metro Jaya akibat dugaan menghina suku Sunda . Pelaporan Resbob dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

Laporan itu dibuat pada 12 Desember 2025. "Iya betul dilaporkan," kata Budi, Minggu (14/12/2025).



Baca juga: Datangi Bareskrim, Bigmo dan Resbob Ngaku Siap Mediasi Terkait Laporan Azizah Salsha

Resbob dipolisikan terkait Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP dan atau Pasal 156A KUHP. Laporan tersebut diselidiki Direktorat Siber Polda Metro Jaya. “Baru akan didistribusikan ke Direktorat Siber,” ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!