Kurangi Mobilisasi Massa saat Tahapan Pilkada
Selasa, 15 September 2020 - 07:25 WIB
Penambahan kasus positif COVID-19 itu tersebar di 8 wilayah. Dengan Kota Makassar masih menjadi episentrum dengan berkontribusi penambahan 58 kasus baru. Kemudian Gowa dan Pinrang masing-masing penambahan 4 kasus.
Selanjutnya ada penambahan 3 kasus positif baru baik di Maros dan Pangkep. Lalu Barru dan Luwu Utara masing-masing 2 kasus, serta Kabupaten Toraja Utara dengan penambahan 1 kasus baru.
Dengan begitu berdasarkan data Dinas Kesehatan Sulsel hingga per tanggal 14 September 2020, akumulasi kasus positif di Sulsel tercatat sebanyak 13.339 kasus. Namun 10.215 orang diantaranya telah sembuh, dan 383 orang dinyatakan meninggal.
"Sekali lagi saya titip kepada teman-teman penyelenggara Pemilu untuk tidak bosan-bosannya mengingatkan kepada seluruh paslon untuk betul-betul memperhatikan protokol kesehatan secara ketat," tegas Nurdin.
Sementara Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir tak menampik, saat tahapan pencalonan sebelumnya banyak warga yang masih berkerumun dan abai terhadap protokol kesehatan. Kondisi ini dikatakan akan menjadi bahan evaluasi di KPU.
"Ini yang menjadi evaluasi kita karena tahapan pencalonan kemarin beberapa bakal calon kepala daerah yang mendaftar di KPU, masih diikuti banyak orang. Masih terjadi kerumunan. Saya tidak mengatakan mobilisasi ya, karena tdk ada fakta saya. Tapi faktanya banyak orang yang datang di KPU. Dan itu tidak social distancing lagi," papar Faisal.
Dirinya pun enggan sesumbar soal sanksi yang bisa memberatkan tiap kandidat yang terbukti melanggar protokol kesehatan. Apalagi, PKPU Nomor 6/2020 yang mengatur pelaksanaan protokol kesehatan saat pilkada , tak mengatur hal itu.
"Kalau sanksi dalam PKPU memang tidak diatur. Jadi dalam peraturan KPU itu tidak boleh mengatur sanksi yang tidak diatur undang-undang," imbuh dia.
Namun demikian, Faisal menyebut pihaknya terus mengawasi jalan protokol kesehatan secara ketat terus berlangsung saat tahapan pilkada berlangsung. Misalnya, kata dia, saat pendaftaran calon beberapa waktu, KPU sudah menerapkan hal itu kepada tiap kandidat.
"Sesungguhnya dalam konteks yang diatur dalam peraturan KPU sudah memenuhi protokol kesehatan dalam ruangan pendaftaran, tetapi di luar wilayah KPU itu yang kemudian masih ada kerumunan orang," ucap Faisal Amir. Baca Lagi : Gubernur Sulsel Minta Paslon Pilkada Patuh Protokol Kesehatan
Selanjutnya ada penambahan 3 kasus positif baru baik di Maros dan Pangkep. Lalu Barru dan Luwu Utara masing-masing 2 kasus, serta Kabupaten Toraja Utara dengan penambahan 1 kasus baru.
Dengan begitu berdasarkan data Dinas Kesehatan Sulsel hingga per tanggal 14 September 2020, akumulasi kasus positif di Sulsel tercatat sebanyak 13.339 kasus. Namun 10.215 orang diantaranya telah sembuh, dan 383 orang dinyatakan meninggal.
"Sekali lagi saya titip kepada teman-teman penyelenggara Pemilu untuk tidak bosan-bosannya mengingatkan kepada seluruh paslon untuk betul-betul memperhatikan protokol kesehatan secara ketat," tegas Nurdin.
Sementara Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir tak menampik, saat tahapan pencalonan sebelumnya banyak warga yang masih berkerumun dan abai terhadap protokol kesehatan. Kondisi ini dikatakan akan menjadi bahan evaluasi di KPU.
"Ini yang menjadi evaluasi kita karena tahapan pencalonan kemarin beberapa bakal calon kepala daerah yang mendaftar di KPU, masih diikuti banyak orang. Masih terjadi kerumunan. Saya tidak mengatakan mobilisasi ya, karena tdk ada fakta saya. Tapi faktanya banyak orang yang datang di KPU. Dan itu tidak social distancing lagi," papar Faisal.
Dirinya pun enggan sesumbar soal sanksi yang bisa memberatkan tiap kandidat yang terbukti melanggar protokol kesehatan. Apalagi, PKPU Nomor 6/2020 yang mengatur pelaksanaan protokol kesehatan saat pilkada , tak mengatur hal itu.
"Kalau sanksi dalam PKPU memang tidak diatur. Jadi dalam peraturan KPU itu tidak boleh mengatur sanksi yang tidak diatur undang-undang," imbuh dia.
Namun demikian, Faisal menyebut pihaknya terus mengawasi jalan protokol kesehatan secara ketat terus berlangsung saat tahapan pilkada berlangsung. Misalnya, kata dia, saat pendaftaran calon beberapa waktu, KPU sudah menerapkan hal itu kepada tiap kandidat.
"Sesungguhnya dalam konteks yang diatur dalam peraturan KPU sudah memenuhi protokol kesehatan dalam ruangan pendaftaran, tetapi di luar wilayah KPU itu yang kemudian masih ada kerumunan orang," ucap Faisal Amir. Baca Lagi : Gubernur Sulsel Minta Paslon Pilkada Patuh Protokol Kesehatan
tulis komentar anda