Ratusan Personel Satpol PP Jaktim Awasi Penerapan Protokol Kesehatan di Perkantoran

Senin, 14 September 2020 - 18:15 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur (Jaktim) diturunkan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di perkantoran pada masa PSBB total mulai, Senin (14/9/2020). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Jakarta Timur (Jaktim) diturunkan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di perkantoran pada masa PSBB total mulai, Senin (14/9/2020).

Kepala Sat Pol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, pihaknya bersama jajaran suku dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan terus melakukan monitoring selama pelaksanaan PSBB total.



"Karena saat ini klasternya ada di perkantoran dan tempat kerja, maka dilakukan pengawasan lebih pada perkantoran dan menjadi prioritas utama," kata Budhy. (Baca juga; Perusahan di Jakarta Diawasi Ketat 25 Tim Pengawas )

Budhy menjelaskan, sesuai Pergub DKI Jakarta No 88/2020, bila ditemukan pelanggaran diberikan sanksi berupa penutupan sementara tempat kerja tersebut. "Kapasitas untuk 11 sektor usaha yang esensial maksimal 50% dan di luar sektor esensial maksimal kapasitasnya 25%," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!