HUT TNI 2025 Kapan dan Digelar di Mana? Ini Informasi Lengkapnya
Minggu, 28 September 2025 - 12:32 WIB
Prajurit TNI saat Peringatan HUT ke-79 TNI di Silang Monas, Jakarta, 5 Oktober 2024. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - HUT TNI 2025 kapan dan digelar di mana? Artikel berikut ini akan mengulasnya. Yuk dicatat agar bisa meramaikan acara tahunan tersebut.
Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) berusia 80 tahun pada 5 Oktober 2025. Sebelum menyandang nama Tentara Nasional Indonesia, militer Tanah Air terlebih dahulu dikenal sebagai Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang terbentuk pada tahun 1945.
Pada saat itu, BKR di bawah kepemimpinan Dr. Sutomo dan Sjahrir. BKR dibentuk hanya beberapa minggu setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Pembentukan organisasi ini dilakukan sebagai respons terhadap situasi ketidakpastian dan ancaman terhadap keamanan nasional yang ada pada saat itu.
Anggota BKR adalah pejuang-pejuang kemerdekaan yang datang dari berbagai latar belakang dan kelompok. Ada yang merupakan mantan prajurit PETA, dan ada pula sukarelawan yang ingin berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama fase awal kemerdekaan.
Tak berselang lama, nama BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Pembentukan TKR diumumkan melalui Dekrit Presiden tanggal 5 Oktober 1945. Jenderal Soedirman diangkat sebagai panglima TKR yang pertama. Dari pembentukan Tentara Keamanan Rakyat pada tanggal 5 Oktober ini yang dijadikan sebagai Hari Tentara Nasional Indonesia (HUT TNI).
Baca Juga: Danpuspom TNI Pimpin Apel Gelar Kesiapan Wallakir HUT ke-80 TNI
Pada tahun 2025 ini, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI direvisi dengan UU Nomor 3 Tahun 2025. Ada beberapa pasal yang diubah, antara lain tentang tugas pokok TNI.
Berikut ini tugas pokok TNI menurut Pasal 7 UU Nomor 3 Tahun 2025:
(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari Ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) berusia 80 tahun pada 5 Oktober 2025. Sebelum menyandang nama Tentara Nasional Indonesia, militer Tanah Air terlebih dahulu dikenal sebagai Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang terbentuk pada tahun 1945.
Pada saat itu, BKR di bawah kepemimpinan Dr. Sutomo dan Sjahrir. BKR dibentuk hanya beberapa minggu setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Pembentukan organisasi ini dilakukan sebagai respons terhadap situasi ketidakpastian dan ancaman terhadap keamanan nasional yang ada pada saat itu.
Anggota BKR adalah pejuang-pejuang kemerdekaan yang datang dari berbagai latar belakang dan kelompok. Ada yang merupakan mantan prajurit PETA, dan ada pula sukarelawan yang ingin berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama fase awal kemerdekaan.
Tak berselang lama, nama BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Pembentukan TKR diumumkan melalui Dekrit Presiden tanggal 5 Oktober 1945. Jenderal Soedirman diangkat sebagai panglima TKR yang pertama. Dari pembentukan Tentara Keamanan Rakyat pada tanggal 5 Oktober ini yang dijadikan sebagai Hari Tentara Nasional Indonesia (HUT TNI).
Baca Juga: Danpuspom TNI Pimpin Apel Gelar Kesiapan Wallakir HUT ke-80 TNI
Pada tahun 2025 ini, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI direvisi dengan UU Nomor 3 Tahun 2025. Ada beberapa pasal yang diubah, antara lain tentang tugas pokok TNI.
Berikut ini tugas pokok TNI menurut Pasal 7 UU Nomor 3 Tahun 2025:
(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari Ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
Lihat Juga :